BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Teguran

BITVonline.com - Jumat, 06 September 2024 08:25 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Teguran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (6/9/2024), Dewas KPK memutuskan bahwa Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis serta pemotongan penghasilan bulanan.

Pelanggaran Kode Etik: Penggunaan Pengaruh untuk Kepentingan Pribadi

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang yang digelar di kantor Dewas KPK, membacakan amar putusan yang menyebutkan bahwa Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Kejadian yang dimaksud adalah permintaan Ghufron kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron meminta Kasdi untuk memutasi Andi Dwi Mandasari, seorang pegawai Kementan yang juga merupakan menantu dari teman sekolah Ghufron, dari Jakarta ke Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BP-SIP) di Malang.

Tumpak menyatakan, “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.” Selain itu, Ghufron juga dikenakan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

Pembelaan Ghufron: Konsistensi Pengajuan Mutasi

Jelang sidang vonis etik, Nurul Ghufron memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Ghufron menjelaskan bahwa pada awal 2022, temannya mengeluhkan bahwa menantunya, Andi Dwi Mandasari, tidak mendapatkan keadilan dalam pengajuan mutasi. Menurut Ghufron, pengajuan mutasi tersebut ditolak dengan alasan dapat mengurangi sumber daya manusia (SDM) di Jakarta, tetapi saat pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri, pengajuan tersebut malah diterima.

Ghufron menganggap ada inkonsistensi dalam kebijakan Kementan, sehingga ia berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, termasuk Alexander Marwata, untuk mencari jalan keluar. Hasil diskusi itu menyarankan agar ASN tersebut dimutasikan ke daerah, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa Alexander Marwata turut membantu dalam komunikasi dengan Kasdi Subagyono. Setelah Kasdi mengecek permohonan ASN, mutasi tersebut disetujui. Ghufron menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi atau memperdagangkan pengaruhnya dalam proses mutasi tersebut.

Perlawanan dan Gugatan Ghufron

Ghufron menolak keputusan Dewas KPK dan mengklaim bahwa laporan dugaan etiknya sudah kedaluwarsa. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada 15 Maret 2022, sementara laporan terhadapnya baru diterima pada 8 Desember 2023. Ghufron berpendapat bahwa batas waktu laporan yang bisa diusut Dewas KPK sesuai ketentuan adalah satu tahun.

Gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK telah diajukan ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Bareskrim Polri. Mahkamah Agung telah menolak gugatan tersebut, PTUN Jakarta juga tidak menerima permohonannya, sementara Bareskrim masih dalam proses penanganan.

Putusan Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa ada pelanggaran kode etik dalam penggunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Meskipun Ghufron telah membantah tuduhan dan menolak putusan tersebut dengan berbagai argumen hukum, keputusan ini tetap mencerminkan upaya Dewas KPK dalam menegakkan integritas dan kode etik di lingkungan KPK. Selanjutnya, langkah-langkah hukum yang diambil Ghufron akan terus dipantau untuk melihat perkembangan dan implikasi lebih lanjut.(n/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru