BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

WN Rusia Dideportasi dari Bali Setelah Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal untuk Kegiatan Prostitusi!

BITVonline.com - Jumat, 06 September 2024 06:23 WIB
WN Rusia Dideportasi dari Bali Setelah Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal untuk Kegiatan Prostitusi!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI -Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AA, berusia 33 tahun, dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya pada Kamis (5/9). AA ditangkap di sebuah vila di kawasan Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dengan beralih dari tujuan liburan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, penangkapan AA dilakukan pada Rabu (21/8) dalam operasi pengawasan orang asing. AA yang semula menggunakan visa bisnis pada kedatangannya di Indonesia, didapati melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan tujuan visa yang diterbitkan.

Izin Tinggal dan Aktivitas di Bali

Baca Juga:

AA pertama kali memasuki Indonesia pada 23 Desember 2020 dengan visa bisnis. Ia kemudian memperpanjang masa tinggalnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berstatus investor yang berlaku hingga 2025. Meskipun statusnya sebagai investor memberikan hak untuk tinggal lebih lama, AA diketahui tinggal di Bali dengan tujuan liburan, sambil menjalankan pekerjaan sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik.

Dari pekerjaannya tersebut, AA menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan. Namun, ia juga diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi, yang diduga memberinya keuntungan sekitar Rp 15-20 juta setiap bulan. Kegiatan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan izin tinggal dan hukum keimigrasian Indonesia.

Baca Juga:

Langkah Tegas Penegakan Hukum

Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya.

AA tidak hanya dideportasi, tetapi juga dicekal, yang berarti ia akan dilarang memasuki Indonesia di masa mendatang. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga integritas sistem keimigrasian negara.

Operasi Pengawasan Orang Asing

Penangkapan AA merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, pihak imigrasi telah meningkatkan operasi pengawasan untuk memastikan bahwa izin tinggal yang diberikan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban di negara.

Dengan tindakan ini, pemerintah Indonesia berharap dapat memberikan efek jera bagi warga negara asing lainnya yang mungkin berpikir untuk menyalahgunakan izin tinggal mereka. Operasi ini juga menunjukkan kerjasama yang erat antara berbagai lembaga pemerintah dalam mengawasi dan menangani pelanggaran keimigrasian.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Kamis 11 September 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Wujud Nyata Kepedulian, Puskesmas Permata Sukarame Direhabilitasi Pemkot Bandar Lampung
Peringati HAN ke-41, Bupati Simalungun Ingatkan Orang Tua Jaga Anak dari Pengaruh Negatif Teknologi
Bobby Nasution Gandeng TNI AL Berantas Narkoba & Dukung Ketahanan Pangan di Sumut
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Gunung Meriah: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Suro, Aceh Singkil: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru