Sigap Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Binjai Timur, Polsek Dapat Apresiasi dari LMND
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI -Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AA, berusia 33 tahun, dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya pada Kamis (5/9). AA ditangkap di sebuah vila di kawasan Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dengan beralih dari tujuan liburan menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, penangkapan AA dilakukan pada Rabu (21/8) dalam operasi pengawasan orang asing. AA yang semula menggunakan visa bisnis pada kedatangannya di Indonesia, didapati melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan tujuan visa yang diterbitkan.
Izin Tinggal dan Aktivitas di Bali
AA pertama kali memasuki Indonesia pada 23 Desember 2020 dengan visa bisnis. Ia kemudian memperpanjang masa tinggalnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berstatus investor yang berlaku hingga 2025. Meskipun statusnya sebagai investor memberikan hak untuk tinggal lebih lama, AA diketahui tinggal di Bali dengan tujuan liburan, sambil menjalankan pekerjaan sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik.
Dari pekerjaannya tersebut, AA menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan. Namun, ia juga diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi, yang diduga memberinya keuntungan sekitar Rp 15-20 juta setiap bulan. Kegiatan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan izin tinggal dan hukum keimigrasian Indonesia.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya.
AA tidak hanya dideportasi, tetapi juga dicekal, yang berarti ia akan dilarang memasuki Indonesia di masa mendatang. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga integritas sistem keimigrasian negara.
Operasi Pengawasan Orang Asing
Penangkapan AA merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, pihak imigrasi telah meningkatkan operasi pengawasan untuk memastikan bahwa izin tinggal yang diberikan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban di negara.
Dengan tindakan ini, pemerintah Indonesia berharap dapat memberikan efek jera bagi warga negara asing lainnya yang mungkin berpikir untuk menyalahgunakan izin tinggal mereka. Operasi ini juga menunjukkan kerjasama yang erat antara berbagai lembaga pemerintah dalam mengawasi dan menangani pelanggaran keimigrasian.
(N/014)
BINJAI Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polsek Binjai Timur yang berhasil mengungkap kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) mendapatkan gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan 20 atas Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Ka
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa g
POLITIK
JAKARTA Delegasi Indonesia melakukan aksi walk out saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hendak menyampaikan pidato dalam Sidang
INTERNASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI