Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BALI -Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AA, berusia 33 tahun, dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya pada Kamis (5/9). AA ditangkap di sebuah vila di kawasan Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dengan beralih dari tujuan liburan menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, penangkapan AA dilakukan pada Rabu (21/8) dalam operasi pengawasan orang asing. AA yang semula menggunakan visa bisnis pada kedatangannya di Indonesia, didapati melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan tujuan visa yang diterbitkan.
Izin Tinggal dan Aktivitas di Bali
AA pertama kali memasuki Indonesia pada 23 Desember 2020 dengan visa bisnis. Ia kemudian memperpanjang masa tinggalnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berstatus investor yang berlaku hingga 2025. Meskipun statusnya sebagai investor memberikan hak untuk tinggal lebih lama, AA diketahui tinggal di Bali dengan tujuan liburan, sambil menjalankan pekerjaan sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik.
Dari pekerjaannya tersebut, AA menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan. Namun, ia juga diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi, yang diduga memberinya keuntungan sekitar Rp 15-20 juta setiap bulan. Kegiatan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan izin tinggal dan hukum keimigrasian Indonesia.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya.
AA tidak hanya dideportasi, tetapi juga dicekal, yang berarti ia akan dilarang memasuki Indonesia di masa mendatang. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga integritas sistem keimigrasian negara.
Operasi Pengawasan Orang Asing
Penangkapan AA merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, pihak imigrasi telah meningkatkan operasi pengawasan untuk memastikan bahwa izin tinggal yang diberikan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban di negara.
Dengan tindakan ini, pemerintah Indonesia berharap dapat memberikan efek jera bagi warga negara asing lainnya yang mungkin berpikir untuk menyalahgunakan izin tinggal mereka. Operasi ini juga menunjukkan kerjasama yang erat antara berbagai lembaga pemerintah dalam mengawasi dan menangani pelanggaran keimigrasian.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN