Dua Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Baru BGN, Geser Fokus Target ke Pembenahan Mutu
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mengalami pergantian pimpinan d
NASIONAL
JAKARTA –Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, kembali menjadi sorotan publik setelah video mereka yang viral di media sosial menunjukkan keduanya turun dari pesawat jet pribadi dan langsung menuju mobil yang menunggu di apron bandara. Penjemputan ini menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan prosedur pemeriksaan barang bawaannya oleh petugas Bea Cukai, serta aturan keamanan di bandara yang tampaknya tidak diikuti.
Kontroversi Penjemputan di Apron
Dalam video yang beredar, tampak jelas bahwa Kaesang dan Erina, yang merupakan anak bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), turun dari jet pribadi Gulfstream dengan kode N588SE dan langsung menuju mobil hitam yang terparkir tidak jauh dari pesawatnya. Beberapa warganet mulai mempertanyakan mengapa mereka tidak melalui proses pemeriksaan Bea Cukai, yang biasanya wajib bagi barang bawaan dari luar negeri, termasuk barang belanja yang harus dikenai bea masuk.
“Sebenarnya kalau pulang dari luar negeri, belanjaan gitu emang boleh langsung masuk mobil atau gimana sih? Bukannya harus masuk bea cukai dulu? Atau jangan-jangan petugas bea cukainya ikut sama Kaesang ke luar negeri jadi gak perlu lewat bea cukai lagi?” tulis salah satu warganet dengan akun @JohnSitorus_18, menunjukkan ketidakpastian dan kecurigaan publik terkait prosedur tersebut.
Penjemputan oleh Mobil Pribadi di Apron
Penjemputan langsung di apron bandara, seperti yang terjadi pada Kaesang dan Erina, bukanlah praktik umum. Penjemputan seperti ini, bahkan untuk pejabat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pernah menjadi topik perdebatan. Sri Mulyani pernah mendapat kritik karena dijemput dengan mobil Alphard di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sri Mulyani menjelaskan bahwa penjemputan tersebut merupakan bagian dari protokol resmi untuk pejabat menteri dan memungkinkan komunikasi langsung dengan pegawai Bea Cukai di bandara.
“Kalau saya di Cengkareng itu biasanya memang sengaja ke kantor bea cukai untuk sekaligus menanyakan anak buah hari ini bagaimana. Mereka juga bisa menyampaikan apakah mereka baru menangkap barang cegahan dan lain-lain,” jelas Sri Mulyani setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 27 Maret 2023.
Sri Mulyani menambahkan bahwa sebagai pimpinan bendahara negara, dirinya memiliki kantor khusus di bandara untuk memfasilitasi komunikasi dan diskusi dengan pegawai Bea Cukai, sehingga tetap mengikuti protokol bandara meskipun dijemput di apron.
Aturan Keamanan Bandara dan Apron
Untuk memahami lebih lanjut mengenai penjemputan di apron bandara, penting untuk merujuk pada Peraturan Menteri nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas (DKT) di Bandar Udara. Peraturan ini mengatur siapa saja yang diperbolehkan memasuki area DKT, termasuk apron, yang merupakan area pergerakan pesawat udara.
Menurut peraturan tersebut, tidak sembarang kendaraan dapat memasuki dan beroperasi di dalam area DKT bandara. Setiap kendaraan yang memasuki area ini harus memiliki tanda izin masuk yang meliputi Pas Bandar Udara, kartu tanda pengenal Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan identitas penerbang serta personel kabin.
Kategori Kendaraan yang Diperbolehkan
Pas Bandar Udara untuk kendaraan dibagi menjadi dua jenis: tetap (permanen) dan insidental. Kendaraan dengan izin tetap termasuk kendaraan yang mendukung operasional bandara seperti pengisian bahan bakar, katering, perawatan, patroli, serta pelaksana kegiatan penerbangan. Kendaraan dengan izin insidental meliputi kendaraan pertolongan medis, pemerintahan terkait penegakan hukum, dan protokoler kenegaraan.
Dengan demikian, kendaraan pribadi umumnya tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan memasuki apron bandara. Hal ini menunjukkan bahwa penjemputan mobil pribadi seperti yang dialami Kaesang dan Erina tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Kontroversi mengenai penjemputan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di apron bandara menunjukkan perlunya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan keamanan bandara. Meskipun penjemputan langsung di apron mungkin dilakukan untuk pejabat tinggi, hal ini menjadi sorotan ketika melibatkan individu yang tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan. Prosedur yang benar harus diikuti untuk menjaga keamanan dan ketertiban di bandara, serta memastikan bahwa semua barang bawaan dari luar negeri diperiksa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mengalami pergantian pimpinan d
NASIONAL
JAKARTA Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas sambutan hangat selama kunjung
NASIONAL
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presid
POLITIK
JAKARTA Rukun iman dan rukun Islam merupakan dua fondasi utama dalam ajaran Islam yang saling melengkapi. Rukun iman berkaitan dengan keya
AGAMA
MEDAN Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan pinggir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setela
POLITIK
DELI SERDANG Tim gabungan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Kec
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada pembukaan perdagangan awal pekan, Senin (12/10/2026). IHSG bergerak di level 6.100
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah tipis terhadap rupiah pada pembukaan perdagangan Senin (12/10/2026). Berdasarkan da
EKONOMI
MEDAN Aparat gabungan menggerebek sembilan titik yang diduga menjadi kawasan rawan peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Dalam oper
HUKUM DAN KRIMINAL