Cuaca Jawa Barat Hari Ini: Mayoritas Wilayah Cerah, Sejumlah Daerah Berawan
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami cuaca cerah pada Rabu (8/7/2026). Meski demikian, beberapa dae
NASIONAL
JAKARTA –Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, kembali menjadi sorotan publik setelah video mereka yang viral di media sosial menunjukkan keduanya turun dari pesawat jet pribadi dan langsung menuju mobil yang menunggu di apron bandara. Penjemputan ini menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan prosedur pemeriksaan barang bawaannya oleh petugas Bea Cukai, serta aturan keamanan di bandara yang tampaknya tidak diikuti.
Kontroversi Penjemputan di Apron
Dalam video yang beredar, tampak jelas bahwa Kaesang dan Erina, yang merupakan anak bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), turun dari jet pribadi Gulfstream dengan kode N588SE dan langsung menuju mobil hitam yang terparkir tidak jauh dari pesawatnya. Beberapa warganet mulai mempertanyakan mengapa mereka tidak melalui proses pemeriksaan Bea Cukai, yang biasanya wajib bagi barang bawaan dari luar negeri, termasuk barang belanja yang harus dikenai bea masuk.
“Sebenarnya kalau pulang dari luar negeri, belanjaan gitu emang boleh langsung masuk mobil atau gimana sih? Bukannya harus masuk bea cukai dulu? Atau jangan-jangan petugas bea cukainya ikut sama Kaesang ke luar negeri jadi gak perlu lewat bea cukai lagi?” tulis salah satu warganet dengan akun @JohnSitorus_18, menunjukkan ketidakpastian dan kecurigaan publik terkait prosedur tersebut.
Penjemputan oleh Mobil Pribadi di Apron
Penjemputan langsung di apron bandara, seperti yang terjadi pada Kaesang dan Erina, bukanlah praktik umum. Penjemputan seperti ini, bahkan untuk pejabat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pernah menjadi topik perdebatan. Sri Mulyani pernah mendapat kritik karena dijemput dengan mobil Alphard di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sri Mulyani menjelaskan bahwa penjemputan tersebut merupakan bagian dari protokol resmi untuk pejabat menteri dan memungkinkan komunikasi langsung dengan pegawai Bea Cukai di bandara.
“Kalau saya di Cengkareng itu biasanya memang sengaja ke kantor bea cukai untuk sekaligus menanyakan anak buah hari ini bagaimana. Mereka juga bisa menyampaikan apakah mereka baru menangkap barang cegahan dan lain-lain,” jelas Sri Mulyani setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 27 Maret 2023.
Sri Mulyani menambahkan bahwa sebagai pimpinan bendahara negara, dirinya memiliki kantor khusus di bandara untuk memfasilitasi komunikasi dan diskusi dengan pegawai Bea Cukai, sehingga tetap mengikuti protokol bandara meskipun dijemput di apron.
Aturan Keamanan Bandara dan Apron
Untuk memahami lebih lanjut mengenai penjemputan di apron bandara, penting untuk merujuk pada Peraturan Menteri nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas (DKT) di Bandar Udara. Peraturan ini mengatur siapa saja yang diperbolehkan memasuki area DKT, termasuk apron, yang merupakan area pergerakan pesawat udara.
Menurut peraturan tersebut, tidak sembarang kendaraan dapat memasuki dan beroperasi di dalam area DKT bandara. Setiap kendaraan yang memasuki area ini harus memiliki tanda izin masuk yang meliputi Pas Bandar Udara, kartu tanda pengenal Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan identitas penerbang serta personel kabin.
Kategori Kendaraan yang Diperbolehkan
Pas Bandar Udara untuk kendaraan dibagi menjadi dua jenis: tetap (permanen) dan insidental. Kendaraan dengan izin tetap termasuk kendaraan yang mendukung operasional bandara seperti pengisian bahan bakar, katering, perawatan, patroli, serta pelaksana kegiatan penerbangan. Kendaraan dengan izin insidental meliputi kendaraan pertolongan medis, pemerintahan terkait penegakan hukum, dan protokoler kenegaraan.
Dengan demikian, kendaraan pribadi umumnya tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan memasuki apron bandara. Hal ini menunjukkan bahwa penjemputan mobil pribadi seperti yang dialami Kaesang dan Erina tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Kontroversi mengenai penjemputan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di apron bandara menunjukkan perlunya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan keamanan bandara. Meskipun penjemputan langsung di apron mungkin dilakukan untuk pejabat tinggi, hal ini menjadi sorotan ketika melibatkan individu yang tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan. Prosedur yang benar harus diikuti untuk menjaga keamanan dan ketertiban di bandara, serta memastikan bahwa semua barang bawaan dari luar negeri diperiksa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(N/014)
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami cuaca cerah pada Rabu (8/7/2026). Meski demikian, beberapa dae
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (8/7/2026) diprakirakan didominasi kondisi cerah. Lima kab
NASIONAL
DENPASAR Kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Bali pada Rabu (8/7/2026) diprakirakan cerah. Dari sembilan kabupaten/kota, han
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN