BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

ICW Soroti Polri soal Anggaran Pembelian Rp 188 M untuk Gas Air Mata

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 10:07 WIB
68 view
ICW Soroti Polri soal Anggaran Pembelian Rp 188 M untuk Gas Air Mata
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting mengenai pengeluaran besar yang dilakukan oleh kepolisian Indonesia untuk pembelian gas air mata dan perlengkapannya. Menurut laporan terbaru ICW, hingga Februari 2024, kepolisian telah menghabiskan anggaran sekitar Rp188,9 miliar untuk pembelian gas air mata. Laporan ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang diunggah ke situs web antikorupsi.org.

Temuan ICW: Pengeluaran dan Pengadaan Gas Air Mata

Berdasarkan penelusuran ICW melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Polri, terungkap bahwa ada lima kali belanja gas air mata oleh kepolisian dalam rentang waktu dari Desember 2023 hingga Februari 2024. Pengeluaran tersebut tercatat berasal dari dua satuan kerja, yakni Korbrimob Polri dan Korsabhara Baharkam Polri.

Baca Juga:

ICW mengidentifikasi beberapa isu krusial terkait pembelian gas air mata tersebut. Pertama, adalah kurangnya transparansi terkait informasi kontrak pengadaan gas air mata. Sejak Agustus 2023, ICW bersama KontraS dan Trend Asia telah berupaya untuk memperoleh informasi kontrak pengadaan ini, namun permohonan mereka ditolak oleh Polri. Penolakan ini, menurut ICW, menunjukkan adanya potensi penutupan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik.

Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata

Baca Juga:

Kedua, ICW menyoroti masalah pertanggungjawaban atas penggunaan gas air mata. Dari lima paket pengadaan yang diidentifikasi, hanya satu paket yang memberikan informasi detail mengenai jumlah amunisi yang dibeli, yakni sebanyak 38.216 peluru. Sementara itu, untuk empat paket lainnya, informasi mengenai jumlah peluru tidak tersedia secara mendetail. Kekurangan informasi ini mempersulit publik untuk menilai akuntabilitas penggunaan gas air mata yang, menurut ICW, sering dilakukan secara brutal dan tidak sesuai prosedur. ICW juga mencatat bahwa ketidaktransparanan ini mengingatkan pada tragedi Kanjuruhan, di mana dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa menjadi salah satu isu yang mengemuka.

Tuntutan ICW kepada Polri

ICW menuntut beberapa tindakan dari pihak kepolisian terkait temuan ini:

Berhenti Menembakkan Gas Air Mata: Polri diminta untuk menghentikan penggunaan gas air mata dalam aksi massa dan kerumunan warga. Transparansi Kontrak Pembelian: Polri diharapkan untuk membuka dokumen kontrak pembelian gas air mata senilai Rp188,9 miliar yang dibiayai oleh pajak warga. Laporan Pertanggungjawaban: Polri juga diminta untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan gas air mata sejak tahun 2019 hingga 2024. Penangguhan Pembelian Gas Air Mata: Polri diharapkan untuk menghentikan pembelian gas air mata hingga semua dokumen kontrak dan laporan pertanggungjawaban diserahkan kepada publik.

Sikap Komisi Informasi Pusat

ICW juga mendesak Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk segera menindaklanjuti pengajuan sengketa informasi terkait keterbukaan pengadaan gas air mata oleh Polri. Permintaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua informasi terkait pengadaan dan penggunaan gas air mata dapat diakses oleh publik.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, kumparan masih berupaya mengontak Polri untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi mengenai temuan dan tuntutan yang disampaikan oleh ICW.

Pengeluaran besar untuk gas air mata ini menggambarkan kebutuhan mendesak akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang menyangkut alat-alat yang digunakan dalam penegakan hukum dan keamanan publik. Dengan adanya sorotan ini, diharapkan akan ada perubahan positif yang dapat memastikan penggunaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,57 Triliun, Meninggal Dunia Saat Proses Hukum Berjalan, dan Akan Ditagih Ke Ahli Waris
Hati-Hati! Ini 3 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Singkong Rebus
Jokowi Laporkan Pihak Penuduh Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Harga Emas Antam Turun Tipis, Kini Dijual Rp 1,965 Juta per Gram
RUU TNI Disahkan, Mahasiswa Bergerak! Aliansi Mahasiswa Indonesia Gelar Diskusi Strategis di Jakarta
8.077 Hektar Tanah HGU PTPN-II Diduga Dijual Jadi Kota Deli Megapolitan
komentar
beritaTerbaru