
Kaesang Ungkap Sosok Berinisial 'J' Siap Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
JAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkapkan bahwa sosok berinisial J telah menyatakan kesedia
Politik
JAKARTA –Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penegasan ini disampaikan Said Abdullah terkait dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi di Indonesia.
Said Abdullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, menyatakan bahwa putusan MK tersebut harus segera diimplementasikan. “Kami harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara Pemilu dan Pilkada, dalam hal ini KPU,” ujar Said kepada wartawan. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menaatinya.
“Dengan keputusan MK ini, kita memiliki kepastian hukum yang harus diikuti. KPU harus segera menindaklanjutinya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan baru,” tegas Said Abdullah.
Baca Juga:Latar Belakang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan ini berfokus pada syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dalam putusannya, Ketua Hakim MK Suhartoyo menyatakan, “Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
Baca Juga:Pengusulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa: Suara sah minimal 8,5%. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa: Suara sah minimal 7,5%. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Suara sah minimal 6,5%. Pengusulan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa: Suara sah minimal 10%. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa: Suara sah minimal 8,5%. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa: Suara sah minimal 7,5%. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Suara sah minimal 6,5%. Dampak dan Tanggapan
Keputusan MK ini memberikan peluang baru bagi partai-partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dengan syarat yang lebih fleksibel. Said Abdullah menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
“Dengan adanya perubahan syarat ini, diharapkan akan lebih banyak calon yang bisa berpartisipasi dalam Pilkada, dan pada akhirnya akan memperkaya pilihan bagi pemilih,” ujarnya.
Said Abdullah juga menekankan pentingnya KPU untuk segera mengimplementasikan keputusan ini. “Tindakan cepat dari KPU akan memastikan transisi yang mulus menuju pelaksanaan Pilkada dan mencegah adanya ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu proses demokrasi.”
KPU kini diharapkan untuk menyesuaikan regulasi dan mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan putusan MK untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(N/014)
JAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkapkan bahwa sosok berinisial J telah menyatakan kesedia
PolitikDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak di Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal,
PemerintahanJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Tind
NasionalJAKARTA Laga final Piala AFF U23 2025 tinggal hitungan jam. Di tengah ketegangan dan harapan besar, penyerang muda Garuda Muda, Hokky Car
OlahragaTHAILAND Gencatan senjata akhirnya tercapai antara Thailand dan Kamboja pada Senin (28/7) malam setelah hampir sepekan konflik bersenjata
InternasionalJAKARTA Anggota DPR RI sekaligus selebritas Junico Siahaan atau yang dikenal sebagai Nico Siahaan mengungkapkan keprihatinannya terhadap k
Hukum dan KriminalMEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jal
NasionalSUMUT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mewujudkan pembangunan
PemerintahanJAKARTA Partai Demokrat secara tegas membantah tudingan yang menyebut partai berlambang mercy itu berada di balik maraknya isu dugaan ijaz
PolitikJAKARTA Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendampingi tiga orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan du
Hukum dan Kriminal