BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

PDIP Minta KPU Segera Patuhi Putusan MK

BITVonline.com - Selasa, 20 Agustus 2024 09:19 WIB
41 view
PDIP Minta KPU Segera Patuhi Putusan MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penegasan ini disampaikan Said Abdullah terkait dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

Said Abdullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, menyatakan bahwa putusan MK tersebut harus segera diimplementasikan. “Kami harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara Pemilu dan Pilkada, dalam hal ini KPU,” ujar Said kepada wartawan. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menaatinya.

“Dengan keputusan MK ini, kita memiliki kepastian hukum yang harus diikuti. KPU harus segera menindaklanjutinya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan baru,” tegas Said Abdullah.

Baca Juga:
Latar Belakang Putusan MK

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan ini berfokus pada syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dalam putusannya, Ketua Hakim MK Suhartoyo menyatakan, “Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

Baca Juga:
Pengusulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa: Suara sah minimal 8,5%. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa: Suara sah minimal 7,5%. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Suara sah minimal 6,5%. Pengusulan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa: Suara sah minimal 10%. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa: Suara sah minimal 8,5%. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa: Suara sah minimal 7,5%. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Suara sah minimal 6,5%. Dampak dan Tanggapan

Keputusan MK ini memberikan peluang baru bagi partai-partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dengan syarat yang lebih fleksibel. Said Abdullah menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.

“Dengan adanya perubahan syarat ini, diharapkan akan lebih banyak calon yang bisa berpartisipasi dalam Pilkada, dan pada akhirnya akan memperkaya pilihan bagi pemilih,” ujarnya.

Said Abdullah juga menekankan pentingnya KPU untuk segera mengimplementasikan keputusan ini. “Tindakan cepat dari KPU akan memastikan transisi yang mulus menuju pelaksanaan Pilkada dan mencegah adanya ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu proses demokrasi.”

KPU kini diharapkan untuk menyesuaikan regulasi dan mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan putusan MK untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru