
Siapa Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4? Ini Jadwal Pengundiannya
JAKARTA Timnas Indonesia dipastikan lolos ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dan akan mengikuti proses pengundian (drawing)
Olahraga
JAKARTA -Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai rencana pencabutan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses pendirian tempat ibadah. Menurut KH Anwar, pencabutan syarat rekomendasi FKUB ini perlu dijelaskan secara mendetail untuk memahami dampaknya terhadap masyarakat dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” ujar KH Anwar dalam rilis yang diterima kumparan pada Kamis (8/8). Ia menegaskan bahwa MUI belum dapat mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut karena masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Agama.
KH Anwar menambahkan bahwa keputusan yang menyangkut masalah keagamaan dan kerukunan umat harus melalui proses sosialisasi yang menyeluruh. Hal ini penting untuk menghindari potensi gejolak di masyarakat. “MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” ucapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa rekomendasi dari FKUB tidak lagi diperlukan dalam proses pendirian rumah ibadah. “Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut dalam kegiatan Rakernas Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) pada Sabtu (3/4), dan dikutip pada Senin (5/8).
Yaqut menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan hasil koordinasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian, dan akan segera disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Jadi sebentar lagi bapak ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” tambah Yaqut.
Baca Juga:
Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah, namun juga menimbulkan pertanyaan terkait dampaknya terhadap kerukunan antarumat beragama. Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat dan lembaga keagamaan diharapkan dapat memperoleh penjelasan yang jelas dan komprehensif mengenai implementasinya.
(N/014)
JAKARTA Timnas Indonesia dipastikan lolos ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dan akan mengikuti proses pengundian (drawing)
OlahragaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekuatan pertahanan adalah elemen krusial dalam menjaga kedaulatan dan kemerdekaan sebua
PemerintahanDELI SERDANG Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.527 ekor kupukupu (mati),
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa perubahan fungsi eks Pasar Aksara menjadi area kafe oleh pihak ketiga sud
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum
NasionalTAPTENG Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengintensifkan kegiatan Blue
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi membuka ajang bergengsi Indonesia Defence 2025 Expo and Forum di JIExpo K
PemerintahanBANGLI Dalam upaya menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukumnya, Polsek Bangli, Polres Bangli, Pol
NasionalBANGLI Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Polsek Bangli Polres Bangli terus m
NasionalJAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak, meski hanya naik tipis sebesar Rp1.000 dibanding hari sebelumnya
Ekonomi