Generasi Cerdas Berawal dari Buku: Pesan Sekda Binjai pada Pelajar dan Masyarakat
BINJAI Membaca adalah jendela dunia. Semangat ini kembali diwujudkan di Kota Binjai melalui kegiatan Launching Buku dan Bincang Buku yan
PENDIDIKAN
JAKARTA -Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai rencana pencabutan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses pendirian tempat ibadah. Menurut KH Anwar, pencabutan syarat rekomendasi FKUB ini perlu dijelaskan secara mendetail untuk memahami dampaknya terhadap masyarakat dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” ujar KH Anwar dalam rilis yang diterima kumparan pada Kamis (8/8). Ia menegaskan bahwa MUI belum dapat mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut karena masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Agama.
KH Anwar menambahkan bahwa keputusan yang menyangkut masalah keagamaan dan kerukunan umat harus melalui proses sosialisasi yang menyeluruh. Hal ini penting untuk menghindari potensi gejolak di masyarakat. “MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa rekomendasi dari FKUB tidak lagi diperlukan dalam proses pendirian rumah ibadah. “Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut dalam kegiatan Rakernas Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) pada Sabtu (3/4), dan dikutip pada Senin (5/8).
Yaqut menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan hasil koordinasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian, dan akan segera disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Jadi sebentar lagi bapak ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” tambah Yaqut.
Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah, namun juga menimbulkan pertanyaan terkait dampaknya terhadap kerukunan antarumat beragama. Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat dan lembaga keagamaan diharapkan dapat memperoleh penjelasan yang jelas dan komprehensif mengenai implementasinya.
(N/014)
BINJAI Membaca adalah jendela dunia. Semangat ini kembali diwujudkan di Kota Binjai melalui kegiatan Launching Buku dan Bincang Buku yan
PENDIDIKAN
LUBUK PAKAM Pemerintah daerah dan tenaga kesehatan memiliki satu kesamaan pengabdian tulus untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan Wakil B
PENDIDIKAN
BALIGE Pemerintah pusat resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) beserta 27 perusahaan lain
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai merombak jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 sebagai pemerintah daerah kategori utama atas keberhasilannya
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menilai perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan W
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatk
NASIONAL