BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

MUI soal Bangun Tempat Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB: Harus Dikaji Dulu

BITVonline.com - Kamis, 08 Agustus 2024 04:26 WIB
39 view
MUI soal Bangun Tempat Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB: Harus Dikaji Dulu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai rencana pencabutan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses pendirian tempat ibadah. Menurut KH Anwar, pencabutan syarat rekomendasi FKUB ini perlu dijelaskan secara mendetail untuk memahami dampaknya terhadap masyarakat dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” ujar KH Anwar dalam rilis yang diterima kumparan pada Kamis (8/8). Ia menegaskan bahwa MUI belum dapat mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut karena masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Agama.

KH Anwar menambahkan bahwa keputusan yang menyangkut masalah keagamaan dan kerukunan umat harus melalui proses sosialisasi yang menyeluruh. Hal ini penting untuk menghindari potensi gejolak di masyarakat. “MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” ucapnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa rekomendasi dari FKUB tidak lagi diperlukan dalam proses pendirian rumah ibadah. “Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut dalam kegiatan Rakernas Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) pada Sabtu (3/4), dan dikutip pada Senin (5/8).

Yaqut menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan hasil koordinasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian, dan akan segera disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Jadi sebentar lagi bapak ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” tambah Yaqut.

Baca Juga:

Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah, namun juga menimbulkan pertanyaan terkait dampaknya terhadap kerukunan antarumat beragama. Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat dan lembaga keagamaan diharapkan dapat memperoleh penjelasan yang jelas dan komprehensif mengenai implementasinya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Siapa Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4? Ini Jadwal Pengundiannya
Prabowo: Tanpa Investasi Pertahanan, Bangsa Bisa Dijajah dan Jadi Budak
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kupu-Kupu dan Satwa Eksotis Tujuan Vietnam
Eks Pasar Aksara Jadi Kafe, Wali Kota Medan: Sudah Sesuai Aturan, Dorong PAD
KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Mobil-Motor Mulai Rp 7 Jutaan!
Polres Tapanuli Tengah Intensifkan Blue Light Patrol, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari
komentar
beritaTerbaru