BREAKING NEWS
Minggu, 21 Juni 2026

KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 18:06 WIB
KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Muhammad Haniv.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penerimaan Gratifikasi Lain

Selain gratifikasi untuk acara fashion show, KPK juga menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014 hingga 2022. Salah satunya berasal dari transaksi melalui Budi Satria Atmadi, yang melakukan penempatan deposito atas nama pihak lain. Pencairan deposito tersebut kemudian mengalir ke rekening Haniv dengan jumlah sekitar Rp 14,08 miliar.

Selama periode 2013-2018, Haniv juga melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dengan total nilai Rp 6,66 miliar.

Total Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru