Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan dilakukan pada 10 April 2025 setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah rumah mewah milik ZR di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU setelah proses penggeledahan dan penyitaan akhir Oktober 2024. Penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan hubungan antara harta kekayaan yang disita dengan dugaan tindak pidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah ZR dan lokasi tempatnya menginap di Bali, tim penyidik menyita sejumlah barang mewah dan uang dalam berbagai mata uang asing. Total nilai kekayaan yang ditemukan mencapai hampir Rp 1 triliun.
Barang-barang yang disita meliputi:
74.494.427 Dollar Singapura
1.897.362 Dollar Amerika Serikat
71.200 Euro
483.320 Dollar Hong Kong
Rp 5.725.075.000 tunai
51 Kilogram emas batangan Antam
Penyidik juga membawa lima kontainer box besar berisi dokumen dan barang berharga dari rumah Zarof di Senopati. Istri ZR disebut mengklaim tidak mengetahui isi brankas milik suaminya yang disita oleh Kejagung.