Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan dilakukan pada 10 April 2025 setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah rumah mewah milik ZR di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU setelah proses penggeledahan dan penyitaan akhir Oktober 2024. Penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan hubungan antara harta kekayaan yang disita dengan dugaan tindak pidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah ZR dan lokasi tempatnya menginap di Bali, tim penyidik menyita sejumlah barang mewah dan uang dalam berbagai mata uang asing. Total nilai kekayaan yang ditemukan mencapai hampir Rp 1 triliun.
Penyidik juga membawa lima kontainer box besar berisi dokumen dan barang berharga dari rumah Zarof di Senopati. Istri ZR disebut mengklaim tidak mengetahui isi brankas milik suaminya yang disita oleh Kejagung.
Zarof Ricar sebelumnya sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga diduga berperan sebagai makelar kasus dalam sejumlah perkara hukum.
Kejagung menyebut penelusuran terhadap aset dan sumber dana milik ZR akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan modus pencucian uang yang lebih luas.*