BREAKING NEWS
Senin, 02 Juni 2025

Sengketa Tanah Badak Agung Dimenangkan Nyoman Suardana Hardika: Putusan Inkrah dari MA RI Tegaskan Kepemilikan Sah

Fira - Sabtu, 31 Mei 2025 07:43 WIB
101 view
Sengketa Tanah Badak Agung Dimenangkan Nyoman Suardana Hardika: Putusan Inkrah dari MA RI Tegaskan Kepemilikan Sah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR -Kasus sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar, antara pihak pembeli Nyoman Suardana Hardika dan penggugat dari pihak keluarga pengempon tanah akhirnya memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1314 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Maret 2025, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar pada 22 Mei 2025, hak kepemilikan tanah sah dinyatakan milik Nyoman Suardana Hardika.

Dalam perkara tersebut, pihak pemohon kasasi adalah Dr. AA. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, ST., M.Si, bersama tiga anggota keluarga lainnya, yakni A.A. Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, S.Pi, A.A. Ngurah Mayun Wiraningrat, SE, dan A.A. Ngurah Alit Putra, SE. Sedangkan pihak termohon kasasi adalah Wayan Setia Darmawan, S.H., dan Nyoman Suardana Hardika.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung:

Menolak kasasi dari para pemohon.

Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

Dengan keluarnya putusan ini, maka status hukum tanah tersebut secara sah dan final dimiliki oleh Nyoman Suardana Hardika, yang sejak awal memperoleh tanah melalui transaksi jual beli yang sah dengan 23 pengempon tanah laba di lokasi tersebut, dan telah disepakati seluruh pihak saat itu.

Namun, meskipun keputusan hukum telah final, permasalahan belum sepenuhnya usai. Diketahui masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang menghalangi proses pemanfaatan lahan serta melakukan tindakan perusakan terhadap pagar batas tanah.

"Kami sebagai pemilik sah menyampaikan terima kasih atas kinerja aparat kepolisian Denpasar yang telah merespons cepat sengketa ini hingga keluar keputusan inkrah. Namun, kami juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas tindak pidana perusakan yang dilakukan oknum preman," tegas perwakilan keluarga Nyoman Suardana Hardika.

Adapun bukti kepemilikan resmi atas tanah tersebut telah terdaftar di Kantor ATR/BPN Kota Denpasar, memperkuat posisi hukum Nyoman Suardana Hardika sebagai pemilik yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya taat hukum dalam setiap proses jual beli tanah serta pentingnya perlindungan terhadap pemilik sah dari tindakan sewenang-wenang oknum tak bertanggung jawab.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru