
Erika Carlina Tegaskan Tak Akan Tuntut Nafkah dari DJ Panda: “Saya yang Handle Semua”
JAKARTA Selebritas Erika Carlina menegaskan dirinya tidak pernah terlintas untuk menuntut nafkah dari mantan kekasihnya, DJ Panda, yang ju
EntertainmentDENPASAR -Kasus sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar, antara pihak pembeli Nyoman Suardana Hardika dan penggugat dari pihak keluarga pengempon tanah akhirnya memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1314 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Maret 2025, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar pada 22 Mei 2025, hak kepemilikan tanah sah dinyatakan milik Nyoman Suardana Hardika.
Dalam perkara tersebut, pihak pemohon kasasi adalah Dr. AA. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, ST., M.Si, bersama tiga anggota keluarga lainnya, yakni A.A. Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, S.Pi, A.A. Ngurah Mayun Wiraningrat, SE, dan A.A. Ngurah Alit Putra, SE. Sedangkan pihak termohon kasasi adalah Wayan Setia Darmawan, S.H., dan Nyoman Suardana Hardika.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung:
Menolak kasasi dari para pemohon.
Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Dengan keluarnya putusan ini, maka status hukum tanah tersebut secara sah dan final dimiliki oleh Nyoman Suardana Hardika, yang sejak awal memperoleh tanah melalui transaksi jual beli yang sah dengan 23 pengempon tanah laba di lokasi tersebut, dan telah disepakati seluruh pihak saat itu.
Namun, meskipun keputusan hukum telah final, permasalahan belum sepenuhnya usai. Diketahui masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang menghalangi proses pemanfaatan lahan serta melakukan tindakan perusakan terhadap pagar batas tanah.
"Kami sebagai pemilik sah menyampaikan terima kasih atas kinerja aparat kepolisian Denpasar yang telah merespons cepat sengketa ini hingga keluar keputusan inkrah. Namun, kami juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas tindak pidana perusakan yang dilakukan oknum preman," tegas perwakilan keluarga Nyoman Suardana Hardika.
Adapun bukti kepemilikan resmi atas tanah tersebut telah terdaftar di Kantor ATR/BPN Kota Denpasar, memperkuat posisi hukum Nyoman Suardana Hardika sebagai pemilik yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya taat hukum dalam setiap proses jual beli tanah serta pentingnya perlindungan terhadap pemilik sah dari tindakan sewenang-wenang oknum tak bertanggung jawab.*
JAKARTA Selebritas Erika Carlina menegaskan dirinya tidak pernah terlintas untuk menuntut nafkah dari mantan kekasihnya, DJ Panda, yang ju
EntertainmentACEH Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama berbagai unsur terkait menggelar Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggro
Seni dan BudayaJAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel tampil dengan gaya baru saat menjal
NasionalPANGKALAN BRANDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik k
PemerintahanBANDA ACEH Ditbinmas Polda Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh melaksanakan program Saweu Sikula di SMK Negeri 1 Pidie, Kabupat
PendidikanDENPASAR Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau posko bencana banjir di beberapa titi
PemerintahanACEH Universitas Aufa Royhan (UNAR) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan me
PendidikanSEMARANG PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih penghargaan pada ajang Eco
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut untuk bersamasama menyukseska
PemerintahanMEDAN Persiapan untuk event marathon internasional Trail of The Kings Lake Toba by UltraTrail du Mont Blanc (UTMB) yang akan digelar di S
Olahraga