Dituding Minta 'Uang Damai' Rp 30 Juta Bebaskan Pekerja Spa, Polrestabes Medan Buka Suara
MEDAN Beredar isu personel kepolisian meminta uang Rp30 juta per orang untuk membebaskan tiga pekerja spa yang diamankan dalam penggerebeka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, terdakwa kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
Majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menyatakan bahwa Dodi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan ini tertuang dalam amar putusan banding Nomor 816/PID.SUS/2025/PT MDN dan memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1780/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang dimintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (3/6/2025).
Vonis seumur hidup ini tergolong lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan yang sebelumnya menuntut Dodi dengan hukuman mati.
Majelis hakim menyebut bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman Dodi, sementara tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 16.00 WIB, ketika tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek sebuah ruko yang dijadikan lokasi produksi ekstasi.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita alat cetak, bahan kimia padat dan cair, 635 butir ekstasi, mephedrone, serta berbagai peralatan laboratorium.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama enam bulan. Ekstasi yang diproduksi dipasarkan ke sejumlah diskotek di Sumatera Utara, termasuk Koin Bar di Pematang Siantar.
Selain Dodi, empat terdakwa lain juga diadili:
Hendrik Kosumo dan Debby Kent, pasangan suami istri yang merupakan pemilik pabrik,
Hilda Dame Ulina Pangaribuan, Supervisor Koin Bar yang memesan ekstasi,
MEDAN Beredar isu personel kepolisian meminta uang Rp30 juta per orang untuk membebaskan tiga pekerja spa yang diamankan dalam penggerebeka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa permohonan Perselisih
POLITIK
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyelidiki keberadaan sebuah foto yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesi
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sumut memperkuat kolaborasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemko M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak masyarakat kembali menghidupkan semangat gotong royong untuk menjaga kebersihan li
PEMERINTAHAN
TAPANULI TENGAH Banjir kembali melanda sejumlah permukiman warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan meng
PERISTIWA
DELI SERDANG Dua pria, Irwansyah alias Tepos (41) dan Indra Syahputra Sinaga alias Doyok (26), ditangkap polisi karena diduga terlibat pere
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGOYA Rahmat Erwin Abdullah kembali mencatat prestasi besar setelah meraih medali emas angkat besi kelas 75 kilogram pada Asian Games 202
OLAHRAGA
BANDUNG Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo meyakini PSI dapat berkembang menjadi partai besar. Dia me
POLITIK