BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Polres Bangli Ungkap Kasus TPPO, Korban Dijadikan Pekerja Seks Komersial via Aplikasi

Fira - Jumat, 15 Agustus 2025 16:12 WIB
Polres Bangli Ungkap Kasus TPPO, Korban Dijadikan Pekerja Seks Komersial via Aplikasi
Polres Bangli menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Bangli, Jumat (15/7/2025) (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGLI - Polres Bangli menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Bangli, Jumat (15/7/2025), untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Bangli sepanjang bulan Juli 2025.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Bangli Kompol Willa Yully Nendissa, mewakili Kapolres Bangli AKBP James Rajagukguk, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, SH dan Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.I.K.

Korban Direkrut untuk Eksploitasi Seksual di Penginapan

Dalam keterangan resminya, Wakapolres menyampaikan bahwa salah satu kasus TPPO yang berhasil diungkap melibatkan korban perempuan berusia 27 tahun asal Suku Sunda, yang diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku berinisial IWP (32), warga Banjar Bungkus, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Kejadian terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah penginapan di wilayah Banjarmasin, Kecamatan Kintamani. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung melalui aplikasi MeChat.

Saat dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Bangli, ditemukan seorang perempuan yang sedang berada di penginapan tersebut atas pemesanan melalui aplikasi. Seorang pria berinisial KS mengaku telah melakukan hubungan seksual dengan imbalan Rp300.000.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku IWP diketahui berperan sebagai penjaga penginapan sekaligus fasilitator terjadinya eksploitasi seksual, dengan menyediakan tempat dan memudahkan transaksi antara korban dan pengguna jasa.

Barang Bukti yang Diamankan

Polres Bangli berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

5 unit handphone

3 buah kondom bekas pakai

10 lembar tisu kering bekas

Pakaian korban (bra, celana dalam, baju, celana pendek dan panjang)

Uang tunai sebesar Rp300.000

Sprei warna abu-abu ukuran 180x200 cm

Ancaman Hukum Berat untuk Pelaku TPPO

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp120 juta hingga Rp600 juta

Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp15.000

"Motif dari tindakan ini adalah ekonomi. Pelaku memanfaatkan korban untuk keuntungan pribadi dengan cara menyediakan layanan seksual secara tidak sah," tegas Wakapolres Kompol Willa Yully Nendissa.

Polres Bangli menegaskan komitmen dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang dan menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan manusia di lingkungannya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru