Bertemu PWI Pusat, Ketua MPR Ahmad Muzani: Wartawan Itu Panggilan Nurani
JAKARTA Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bertemu dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani di G
NASIONAL
BANGLI - Polres Bangli menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Bangli, Jumat (15/7/2025), untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Bangli sepanjang bulan Juli 2025.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Bangli Kompol Willa Yully Nendissa, mewakili Kapolres Bangli AKBP James Rajagukguk, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, SH dan Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.I.K.
Korban Direkrut untuk Eksploitasi Seksual di Penginapan
Dalam keterangan resminya, Wakapolres menyampaikan bahwa salah satu kasus TPPO yang berhasil diungkap melibatkan korban perempuan berusia 27 tahun asal Suku Sunda, yang diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku berinisial IWP (32), warga Banjar Bungkus, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kejadian terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah penginapan di wilayah Banjarmasin, Kecamatan Kintamani. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung melalui aplikasi MeChat.
Saat dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Bangli, ditemukan seorang perempuan yang sedang berada di penginapan tersebut atas pemesanan melalui aplikasi. Seorang pria berinisial KS mengaku telah melakukan hubungan seksual dengan imbalan Rp300.000.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku IWP diketahui berperan sebagai penjaga penginapan sekaligus fasilitator terjadinya eksploitasi seksual, dengan menyediakan tempat dan memudahkan transaksi antara korban dan pengguna jasa.
Barang Bukti yang Diamankan
Polres Bangli berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
5 unit handphone
3 buah kondom bekas pakai
10 lembar tisu kering bekas
Pakaian korban (bra, celana dalam, baju, celana pendek dan panjang)
Uang tunai sebesar Rp300.000
Sprei warna abu-abu ukuran 180x200 cm
Ancaman Hukum Berat untuk Pelaku TPPO
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp120 juta hingga Rp600 juta
Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp15.000
"Motif dari tindakan ini adalah ekonomi. Pelaku memanfaatkan korban untuk keuntungan pribadi dengan cara menyediakan layanan seksual secara tidak sah," tegas Wakapolres Kompol Willa Yully Nendissa.
Polres Bangli menegaskan komitmen dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang dan menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan manusia di lingkungannya.*
JAKARTA Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bertemu dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani di G
NASIONAL
BOGOR Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) DKI Jakarta menggelar silaturahmi perdana di luar wilayah Jakarta. Kegiatan tersebut ber
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca cerah berawan hingga hujan ringan di sebagian wila
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan berpotensi mengguyur seluruh wilayah Daerah I
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan mendominasi hampir seluruh wilayah Jawa Barat
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan berpotensi mengguyur seluruh wilayah DKI Jakarta
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca bervariasi di wilayah Aceh pada Rabu, 14 Januari 2
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca berawan mendominasi hampir seluruh wilayah Sumatra Utara
NASIONAL
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 d
PEMERINTAHAN