Tatanan Global Amburadul, Bagaimana Strategi Diplomasi Indonesia? Menlu Sugiono Buka Suara
JAKARTA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap pasif di tengah dinamika global
NASIONAL
BANGLI - Polres Bangli menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Bangli, Jumat (15/7/2025), untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Bangli sepanjang bulan Juli 2025.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Bangli Kompol Willa Yully Nendissa, mewakili Kapolres Bangli AKBP James Rajagukguk, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, SH dan Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.I.K.
Korban Direkrut untuk Eksploitasi Seksual di Penginapan
Dalam keterangan resminya, Wakapolres menyampaikan bahwa salah satu kasus TPPO yang berhasil diungkap melibatkan korban perempuan berusia 27 tahun asal Suku Sunda, yang diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku berinisial IWP (32), warga Banjar Bungkus, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kejadian terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah penginapan di wilayah Banjarmasin, Kecamatan Kintamani. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung melalui aplikasi MeChat.
Saat dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Bangli, ditemukan seorang perempuan yang sedang berada di penginapan tersebut atas pemesanan melalui aplikasi. Seorang pria berinisial KS mengaku telah melakukan hubungan seksual dengan imbalan Rp300.000.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku IWP diketahui berperan sebagai penjaga penginapan sekaligus fasilitator terjadinya eksploitasi seksual, dengan menyediakan tempat dan memudahkan transaksi antara korban dan pengguna jasa.
Barang Bukti yang Diamankan
Polres Bangli berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
5 unit handphone
3 buah kondom bekas pakai
10 lembar tisu kering bekas
Pakaian korban (bra, celana dalam, baju, celana pendek dan panjang)
Uang tunai sebesar Rp300.000
Sprei warna abu-abu ukuran 180x200 cm
Ancaman Hukum Berat untuk Pelaku TPPO
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp120 juta hingga Rp600 juta
Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp15.000
"Motif dari tindakan ini adalah ekonomi. Pelaku memanfaatkan korban untuk keuntungan pribadi dengan cara menyediakan layanan seksual secara tidak sah," tegas Wakapolres Kompol Willa Yully Nendissa.
Polres Bangli menegaskan komitmen dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang dan menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan manusia di lingkungannya.*
JAKARTA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap pasif di tengah dinamika global
NASIONAL
JAKARTA Pasal 218 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi kabar t
KESEHATAN
NIAS SELATAN Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Daerah Terpencil (Dacil) untuk tunjangan guru di Kabupaten Nias Selatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Belasan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Makassar ikut ambil bagian dalam aksi mogok sidang nasional yang digelar serentak ole
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gim simulasi pembangunan kota TheoTown kembali ramai dimainkan warganet Indonesia. Permainan yang tersedia gratis di platform An
SAINS DAN TEKNOLOGI
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri penerimaan kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kontroversi terkait tayangan Mens Rea Pandji Pragiwaksono terus bergulir. Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai Netfli
ENTERTAINMENT
ASAHAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara kereta api dan truk pengangkut pisang di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di
PERISTIWA
BANDA ACEH Kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh teru
HUKUM DAN KRIMINAL