Ketua DPRD Sumut Desak Dirut Pertamina Evaluasi Total Sumbagut, Soroti Antrean BBM yang Kian Parah
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
BANGLI - Polres Bangli menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Bangli, Jumat (15/7/2025), untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Bangli sepanjang bulan Juli 2025.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Bangli Kompol Willa Yully Nendissa, mewakili Kapolres Bangli AKBP James Rajagukguk, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, SH dan Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.I.K.
Korban Direkrut untuk Eksploitasi Seksual di Penginapan
Dalam keterangan resminya, Wakapolres menyampaikan bahwa salah satu kasus TPPO yang berhasil diungkap melibatkan korban perempuan berusia 27 tahun asal Suku Sunda, yang diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku berinisial IWP (32), warga Banjar Bungkus, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kejadian terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah penginapan di wilayah Banjarmasin, Kecamatan Kintamani. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung melalui aplikasi MeChat.
Saat dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Bangli, ditemukan seorang perempuan yang sedang berada di penginapan tersebut atas pemesanan melalui aplikasi. Seorang pria berinisial KS mengaku telah melakukan hubungan seksual dengan imbalan Rp300.000.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku IWP diketahui berperan sebagai penjaga penginapan sekaligus fasilitator terjadinya eksploitasi seksual, dengan menyediakan tempat dan memudahkan transaksi antara korban dan pengguna jasa.
Barang Bukti yang Diamankan
Polres Bangli berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
5 unit handphone
3 buah kondom bekas pakai
10 lembar tisu kering bekas
Pakaian korban (bra, celana dalam, baju, celana pendek dan panjang)
Uang tunai sebesar Rp300.000
Sprei warna abu-abu ukuran 180x200 cm
Ancaman Hukum Berat untuk Pelaku TPPO
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp120 juta hingga Rp600 juta
Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp15.000
"Motif dari tindakan ini adalah ekonomi. Pelaku memanfaatkan korban untuk keuntungan pribadi dengan cara menyediakan layanan seksual secara tidak sah," tegas Wakapolres Kompol Willa Yully Nendissa.
Polres Bangli menegaskan komitmen dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang dan menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan manusia di lingkungannya.*
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.,
NASIONAL
MEDAN Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., me
NASIONAL
DELISERDANG Prestasi membanggakan kembali datang dari Sumatera Utara. Caroline Cicilia Nababan, siswi kelas I SD Negeri 18 Rantau Selata
PENDIDIKAN
BENER MERIAH Pemerintah pusat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di kawasan Tanah Gayo, Aceh. Dalam kurun wak
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebes
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi motor penggerak lahirny
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), diwarnai interup
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), tak sekadar memb
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi dalam proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil)
NASIONAL