Dharma Santi Nasional 2026, Presiden Prabowo Ajak Umat Hindu Saling Memaafkan
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANGLI - Polres Bangli menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Bangli, Jumat (15/7/2025), untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Bangli sepanjang bulan Juli 2025.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Bangli Kompol Willa Yully Nendissa, mewakili Kapolres Bangli AKBP James Rajagukguk, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, SH dan Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.I.K.
Korban Direkrut untuk Eksploitasi Seksual di Penginapan
Dalam keterangan resminya, Wakapolres menyampaikan bahwa salah satu kasus TPPO yang berhasil diungkap melibatkan korban perempuan berusia 27 tahun asal Suku Sunda, yang diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku berinisial IWP (32), warga Banjar Bungkus, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kejadian terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah penginapan di wilayah Banjarmasin, Kecamatan Kintamani. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung melalui aplikasi MeChat.
Saat dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Bangli, ditemukan seorang perempuan yang sedang berada di penginapan tersebut atas pemesanan melalui aplikasi. Seorang pria berinisial KS mengaku telah melakukan hubungan seksual dengan imbalan Rp300.000.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku IWP diketahui berperan sebagai penjaga penginapan sekaligus fasilitator terjadinya eksploitasi seksual, dengan menyediakan tempat dan memudahkan transaksi antara korban dan pengguna jasa.
Barang Bukti yang Diamankan
Polres Bangli berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
5 unit handphone
3 buah kondom bekas pakai
10 lembar tisu kering bekas
Pakaian korban (bra, celana dalam, baju, celana pendek dan panjang)
Uang tunai sebesar Rp300.000
Sprei warna abu-abu ukuran 180x200 cm
Ancaman Hukum Berat untuk Pelaku TPPO
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp120 juta hingga Rp600 juta
Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp15.000
"Motif dari tindakan ini adalah ekonomi. Pelaku memanfaatkan korban untuk keuntungan pribadi dengan cara menyediakan layanan seksual secara tidak sah," tegas Wakapolres Kompol Willa Yully Nendissa.
Polres Bangli menegaskan komitmen dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang dan menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan manusia di lingkungannya.*
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram (kg) di sejum
EKONOMI
JAKARTA Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai program swasembada pangan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Yan Munzir Hutagalung dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tap
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan mayoritas guru di Indonesia menilai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL