BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Polres Bangli Ungkap Kasus TPPO, Korban Dijadikan Pekerja Seks Komersial via Aplikasi

- Jumat, 15 Agustus 2025 16:12 WIB
Polres Bangli Ungkap Kasus TPPO, Korban Dijadikan Pekerja Seks Komersial via Aplikasi
Polres Bangli menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Bangli, Jumat (15/7/2025) (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

10 lembar tisu kering bekas

Pakaian korban (bra, celana dalam, baju, celana pendek dan panjang)

Uang tunai sebesar Rp300.000

Sprei warna abu-abu ukuran 180x200 cm

Ancaman Hukum Berat untuk Pelaku TPPO

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp120 juta hingga Rp600 juta

Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp15.000

"Motif dari tindakan ini adalah ekonomi. Pelaku memanfaatkan korban untuk keuntungan pribadi dengan cara menyediakan layanan seksual secara tidak sah," tegas Wakapolres Kompol Willa Yully Nendissa.

Polres Bangli menegaskan komitmen dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang dan menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan manusia di lingkungannya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru