BINJAI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik tahu yang berada di Jalan Sawo, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Langkah ini diambil menyusul keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik ke aliran sungai.
Plt Kepala DLH Binjai, Ahmad Yani, membenarkan adanya sidak tersebut. "Iya, tim sudah turun ke lokasi untuk mengecek langsung dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik tahu tersebut," kata Yani saat dikonfirmasi Rabu siang.
Surat Teguran Diterbitkan, Limbah Masih Diuji
Menurut Ahmad Yani, pihaknya telah mengambil sampel limbah untuk dilakukan pengujian laboratorium guna mengetahui kandungan zat berbahaya yang diduga mencemari lingkungan. Sementara menunggu hasil uji, DLH telah mengeluarkan surat teguran kepada pihak pengelola.
"Sudah kami berikan surat teguran. Mereka tidak boleh lagi membuang limbah ke aliran sungai," tegas Yani.
Warga Resah: Air Sungai Hitam Pekat, Sumur Tercemar
Warga sekitar pabrik mengeluhkan bau menyengat dan warna air sungai yang berubah menjadi hitam pekat. Bahkan, air sumur milik warga di sekitar lokasi diduga ikut tercemar.
"Bau limbah itu sangat mengganggu. Malam-malam kami tidak bisa tidur, bahkan anak-anak sering batuk," ujar Sri, salah satu warga terdampak.
Keluhan ini sebenarnya bukan yang pertama kali. Warga mengaku sudah beberapa kali melapor ke pemerintah, dan bahkan pernah dimediasi bersama pengusaha. Namun, menurut warga, komitmen dari pihak pabrik untuk menghentikan pembuangan limbah hanyalah janji palsu.
DLH Ancam Tindak Tegas Jika Terbukti
Ahmad Yani menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas apabila hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa limbah pabrik terbukti mencemari lingkungan.
"Jika terbukti mencemari sungai dan sumur warga, kami akan berikan tindakan tegas sesuai aturan," ucapnya.
Warga berharap pemerintah segera bertindak konkret agar mereka bisa kembali hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat, tanpa harus khawatir terhadap limbah industri yang mencemari air dan udara.*