BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

AMPUH Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Gus Irawan Pasaribu Ikut Disorot

Indra Saputra - Senin, 22 September 2025 19:46 WIB
AMPUH Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Gus Irawan Pasaribu Ikut Disorot
AMPUH Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Gus Irawan Pasaribu Ikut Disorot (foto : indra/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Teknologi KPK sudah luar biasa maju. Kalau mereka mau monitoring apa yang kita lakukan, saya sama sekali tidak khawatir," ujarnya.

Gus Irawan menambahkan, program kerja sama dengan BI yang ia jalankan lebih berfokus pada digitalisasi layanan publik dan penguatan ekonomi daerah. "Jadi kalau ada pihak yang menyeret-nyeret nama saya, biarkan saja, nanti juga ketahuan kalau memang ada keterlibatan," katanya.

Kronologi CSR BI-OJK

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, aliran dana CSR BI-OJK bermula dari pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI sejak 2019. Dalam proses tersebut, KPK menemukan adanya kesepakatan alokasi:

BI menggelar sekitar 10 kegiatan CSR per tahun.

OJK mengalokasikan 18–24 kegiatan CSR per tahun.

Nilai total dana CSR yang dialirkan mencapai Rp24 miliar.

KPK sudah menetapkan dua nama, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus ini. Meski begitu, AMPUH menilai masih ada nama lain yang harus diusut untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Bungkam, Ajudan Halangi Pewarta dan Tutupi Kamera
Setelah Viral ‘Merampok Uang Negara’, Wahyudin Moridu Kini Dibidik KPK
Pesan Ketua Umum Kombatan di HUT ke-8: Hukum Bersih, Korupsi Diberantas, Rakyat Sejahtera
DPD LIRA Tabagsel Desak KPK Fokus Telusuri Aset Tersangka OTT Proyek Jalan Rp231 Miliar
Gus Irawan Disebut KPK, OMI ICC Siap Kawal Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR ke Kantor Staf Presiden
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta ‘Uang Percepatan’ USD 2.400 per Jamaah dari Ustaz Khalid untuk Kuota Haji Khusus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru