BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Langgar UU Ombudsman: DPR RI Didesak Cabut Persetujuan Nuzran Johar Sebagai Ketua, Selanjutnya Minta Maaf

Redaksi - Kamis, 20 Agustus 2026 10:28 WIB
Langgar UU Ombudsman: DPR RI Didesak Cabut Persetujuan Nuzran Johar Sebagai Ketua, Selanjutnya Minta Maaf
Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut (2013-2018 s/d 2018-2023)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berkaitan dengan itulah, untuk memulihkan nama baik DPR RI, menurut Abyadi, DPR RI harus mencabut persetujuan terhadap Nuzran Johar dan mengalihkannya kepada Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto. Dengan demikian, prosesnya sesuai dengan UU.

Selanjutnya, DPR RI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Minta maaf, menurut Abyadi, adalah bentuk accountability konstitusional. Asas Umum Pemerintahan yang Baik sesuai UU No 30 tahun 2014, mengatur tentang asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Keputusan yang bertentangan dengan UU adalah cacat hukum dan wajib dikoreksi secara terbuka.

PRESIDEN JANGAN LANTIK
Abyadi juga mengharap Presiden Prabowo tidak melantik hasil keputusan paripurna DPR RI yang inkonstitusional tersebut. Kalau ini dibiarkan, itu artinya membiarkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan berikutnya.

"Karena ditetapkan dengan melanggar UU, maka kinerja Ketua Ombudsman RI nantinya tentu menjadi pertanyaan hukum: sah atau tidak hasil kinerjanya?," tegas Abyadi.

KRITIKAN PEDAS
Sebelumnya, salah seorang tim penyusun UU Ombudsman RI, Winarso dan mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) DR Adhar Hakim kepada bitvonline.com, menyampaikan kritik pedas terhadap DPR RI yang menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto.

"DPR RI benar-benar blunder memberi persetujuan kepada Nuzran Johar. Itu kan pelanggaran UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman," tegas Winarso, yang pernah menjadi Investigator Senior Ombudsman RI dan kini aktif sebagai advokat.

Sementara DR Adhar Hakim menuding DPR RI secara sengaja mengangkangi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Padahal, pasal 11 ayat (2) dan pasal 22 ayat (3) sudah sangat jelas diuraikan langkah yang harus dilakukan ketika Ketua Ombudsman diberhentikan.

Karena itu, menurut Adhar, keputusan DPR itu bukan sekadar pelanggaran prosedur. Tapi ini adalah "penikaman" terhadap adab hukum dan cita-cita awal berdirinya Ombudsman di Indonesia yang dulu diperjuangkan Gus Dur.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Abyadi Siregar Kembali ke Dunia Jurnalistik, Resmi Jabat Pimpinan Redaksi BITV
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru