KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim Jangan Obral Putusan Bebas: Bebaskan Jika Memang Tak Terbukti
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH meminta seluruh warga Pengadilan Negeri Banda Aceh (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar mendesak DPR RI mencabut keputusan rapat paripurna yang menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena kasus suap.
"Bukan hanya itu. DPR RI juga harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat," tegas Abyadi Siregar, mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, Kamis (20/08/2026).
Menurut Abyadi, keputusan paripurna DPR RI yang menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto, merupakan pelanggaran undang-undang (UU) yang dibuatnya sendiri, yakni UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.Baca Juga:
Paling tidak, ada dua pasal pada UU No 37 tahun 2008 yang dilanggar DPR RI saat menyetujui Nuzran Johar sebagai ketua menggantikan Hery Susanto. Pertama, pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "jika ketua berhalangan, maka wakil ketua yang menjalankan tugas".
Kedua, pasal 22 ayat (3) yang menegaskan bahwa, "apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir."
"Kalimat dua pasal ini demikian sangat jelas dan mudah dipahami. Akan tetapi, DPR RI tetap tidak mempedulikannya. Paripurna DPR RI tetap menyetujui anggota Ombudsman Nuzran Johar sebagai ketua menggantikan Hery Susanto. Padahal berdasarkan pasal 11 dan pasal 22, DPR RI seharusnya memberi persetujuan kepada Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona," tegas Abyadi Siregar.
SIKAP PEMBANGKANGAN DPR RI
Abyadi sendiri tidak yakin kalau DPR RI tidak mengetahui isi UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. "Mereka (DPR RI-red) pasti taulah. Kan mereka yang membuatnya," tegas Abyadi.
Karena itu, persetujuan DPR RI terhadap Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto ini, menurut Abyadi, lebih tepat disebut sebagai sikap pembangkangan DPR RI terhadap UU yang dibuatnya sendiri.
"Selain itu, dengan persetujuan tersebut, itu berarti saat ini DPR RI sedang mengirim pesan buruk kepada rakyat Indonesia bahwa: hukum boleh dilanggar asal yang melanggar DPR," katanya.
Pesan lain yang dikirimkan DPR RI kepada rakyat adalah pendegradasian kehormatan DPR RI itu sendiri. DPR RI seolah mengirim pesan kepada rakyat bahwa DPR RI bukan lagi dewan terhormat.
"Bagaimana mungkin rakyat menghormati DPR RI? Sementara DPR RI sendiri mendegradasi kehormatannya dengan melanggar UU yang dibuatnya?" tegasnya.
DPR RI HARUS JAGA KEHORMATANNYA
Abyadi berharap DPR RI harus menjaga kehormatannya sendiri dengan menjalankan tugas-tugas legislative-nya dengan benar tanpa menabrak undang-undang.
Berkaitan dengan itulah, untuk memulihkan nama baik DPR RI, menurut Abyadi, DPR RI harus mencabut persetujuan terhadap Nuzran Johar dan mengalihkannya kepada Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto. Dengan demikian, prosesnya sesuai dengan UU.
Selanjutnya, DPR RI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Minta maaf, menurut Abyadi, adalah bentuk accountability konstitusional. Asas Umum Pemerintahan yang Baik sesuai UU No 30 tahun 2014, mengatur tentang asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Keputusan yang bertentangan dengan UU adalah cacat hukum dan wajib dikoreksi secara terbuka.
PRESIDEN JANGAN LANTIK
Abyadi juga mengharap Presiden Prabowo tidak melantik hasil keputusan paripurna DPR RI yang inkonstitusional tersebut. Kalau ini dibiarkan, itu artinya membiarkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan berikutnya.
"Karena ditetapkan dengan melanggar UU, maka kinerja Ketua Ombudsman RI nantinya tentu menjadi pertanyaan hukum: sah atau tidak hasil kinerjanya?," tegas Abyadi.
KRITIKAN PEDAS
Sebelumnya, salah seorang tim penyusun UU Ombudsman RI, Winarso dan mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) DR Adhar Hakim kepada bitvonline.com, menyampaikan kritik pedas terhadap DPR RI yang menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto.
"DPR RI benar-benar blunder memberi persetujuan kepada Nuzran Johar. Itu kan pelanggaran UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman," tegas Winarso, yang pernah menjadi Investigator Senior Ombudsman RI dan kini aktif sebagai advokat.
Sementara DR Adhar Hakim menuding DPR RI secara sengaja mengangkangi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Padahal, pasal 11 ayat (2) dan pasal 22 ayat (3) sudah sangat jelas diuraikan langkah yang harus dilakukan ketika Ketua Ombudsman diberhentikan.
Karena itu, menurut Adhar, keputusan DPR itu bukan sekadar pelanggaran prosedur. Tapi ini adalah "penikaman" terhadap adab hukum dan cita-cita awal berdirinya Ombudsman di Indonesia yang dulu diperjuangkan Gus Dur.*
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH meminta seluruh warga Pengadilan Negeri Banda Aceh (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu mengamankan tiga warga negara Vietnam yang diduga beker
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis bersama sejumlah penyidiknya dilaporkan ke Bidang Profes
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyatuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap alasannya menolak ajakan pakar hukum tata ne
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi kediaman keluarga Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, di Kota Medan,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rumah tangga Demian Aditya dan Sara Wijayanto tengah menghadapi proses perceraian. Sara Wijayanto, yang memiliki nama asli Saras
ENTERTAINMENT
LANGKAT Terpidana kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Ak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan terus dipantau melalui tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang beroperasi selama 24 ja
KESEHATAN
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan melalui berbagai
NASIONAL