Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Timor Leste 3-0, Bobby Nasution: Ribak Sude!
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
bitvonline.com -Mokel, istilah yang sering muncul selama bulan Ramadan, kini sudah dikenal luas di berbagai daerah di Indonesia, meskipun berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Mokel merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya atau berbuka puasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam ajaran Islam. Selain mokel, ada juga istilah lain yang memiliki makna serupa, yaitu 'budi' atau buka diam-diam.
Dalam ajaran Islam, membatalkan puasa tanpa alasan yang sah atau mokel dianggap sebagai perbuatan tercela. Hal ini berisiko menimbulkan dosa besar dan pelaku yang melakukannya wajib membayar kafarat atau denda.
Berdasarkan buku "Fikih Empat Mazhab Jilid 2" karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi, orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa uzur syar'i diwajibkan melakukan beberapa hal sebagai kafarat, yaitu:
Berpuasa dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, maka wajib memerdekakan seorang budak.
Jika tidak memungkinkan, maka harus memberi makanan kepada 60 orang fakir miskin.
Mereka yang sengaja membatalkan puasa juga kehilangan keberkahan dan keutamaan bulan Ramadan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang mengutip hadits dari Abu Hurairah RA, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak bisa diganti meskipun seseorang berpuasa selama satu tahun penuh.
Azab bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Dalam buku "Jalan Takwa" karya Idrus Abidin, disebutkan sebuah hadits yang menggambarkan siksa bagi orang yang sengaja berbuka sebelum waktunya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Umamah RA, yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW dalam mimpinya melihat orang-orang yang menggantung di pegunungan dengan urat mereka robek, mengalirkan darah, sebagai bentuk azab bagi mereka yang berbuka puasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam.
Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Meskipun membatalkan puasa tanpa alasan yang sah adalah perbuatan tercela, Islam memberikan keringanan bagi beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Golongan tersebut antara lain:
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Orang yang sakit yang khawatir kesehatannya memburuk jika berpuasa.
Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya.
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas.
Orang lanjut usia yang tidak mampu menjalankan puasa.
Bagi mereka yang termasuk dalam golongan ini, diwajibkan untuk mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku dalam Islam.
Jangan Mokel, Yuk!
Sekarang sudah tahu kan arti kata mokel dan bahayanya dalam menjalankan ibadah puasa? Semoga kita semua bisa menjalankan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan terhindar dari perbuatan tercela ini. Jangan mokel, ya!
(dc/n14)
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dilaporkan menembus level Rp18.000 per dolar AS. Pemerintah melalui Istan
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026 dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80. Kegiatan tersebut se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan penting atas Timor Leste U19 pada laga kedua Grup A Piala AFF U19 2026.
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka peluang masuknya Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal ke dalam kabinet
POLITIK
MEDAN Timor Leste tetap tidak mampu mengimbangi permainan Indonesia hingga babak kedua laga Piala AFF U19 tahun 2026 berakhir dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan dua bersaudara yang diduga menendang serta menodongkan senjata jenis air gun kepada seorang wanita ha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi penangkapan bandar narkoba di wilayah Belawan, Kota Medan, berujung ricuh setelah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 4 Juni 2026 Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan listrik di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin mengua
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke Wisma Danantara pada Kamis (4/6/2026) siang. Dalam kunjungan tersebut,
POLITIK