BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Apa Itu Mokel? Pengertian, Hukum, dan Azab bagi yang Melakukannya

- Sabtu, 01 Maret 2025 16:09 WIB
Apa Itu Mokel? Pengertian, Hukum, dan Azab bagi yang Melakukannya
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com -Mokel, istilah yang sering muncul selama bulan Ramadan, kini sudah dikenal luas di berbagai daerah di Indonesia, meskipun berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Mokel merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya atau berbuka puasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam ajaran Islam. Selain mokel, ada juga istilah lain yang memiliki makna serupa, yaitu 'budi' atau buka diam-diam.

Hukum Mokel dalam Islam

Dalam ajaran Islam, membatalkan puasa tanpa alasan yang sah atau mokel dianggap sebagai perbuatan tercela. Hal ini berisiko menimbulkan dosa besar dan pelaku yang melakukannya wajib membayar kafarat atau denda.

Berdasarkan buku "Fikih Empat Mazhab Jilid 2" karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi, orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa uzur syar'i diwajibkan melakukan beberapa hal sebagai kafarat, yaitu:

Berpuasa dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, maka wajib memerdekakan seorang budak.

Jika tidak memungkinkan, maka harus memberi makanan kepada 60 orang fakir miskin.

Mereka yang sengaja membatalkan puasa juga kehilangan keberkahan dan keutamaan bulan Ramadan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang mengutip hadits dari Abu Hurairah RA, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak bisa diganti meskipun seseorang berpuasa selama satu tahun penuh.

Azab bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Dalam buku "Jalan Takwa" karya Idrus Abidin, disebutkan sebuah hadits yang menggambarkan siksa bagi orang yang sengaja berbuka sebelum waktunya.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Umamah RA, yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW dalam mimpinya melihat orang-orang yang menggantung di pegunungan dengan urat mereka robek, mengalirkan darah, sebagai bentuk azab bagi mereka yang berbuka puasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam.

Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Meskipun membatalkan puasa tanpa alasan yang sah adalah perbuatan tercela, Islam memberikan keringanan bagi beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Golongan tersebut antara lain:

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh.

Orang yang sakit yang khawatir kesehatannya memburuk jika berpuasa.

Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya.

Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas.

Orang lanjut usia yang tidak mampu menjalankan puasa.

Bagi mereka yang termasuk dalam golongan ini, diwajibkan untuk mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku dalam Islam.

Jangan Mokel, Yuk!

Sekarang sudah tahu kan arti kata mokel dan bahayanya dalam menjalankan ibadah puasa? Semoga kita semua bisa menjalankan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan terhindar dari perbuatan tercela ini. Jangan mokel, ya!

(dc/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru