BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Hukum Mandi Junub Setelah Subuh Saat Puasa Ramadan, Apa yang Perlu Diketahui?

Adelia Syafitri - Senin, 03 Maret 2025 09:39 WIB
Hukum Mandi Junub Setelah Subuh Saat Puasa Ramadan, Apa yang Perlu Diketahui?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mandi junub adalah cara untuk menghilangkan hadas besar dalam ajaran Islam, yang mencakup dua kondisi utama: setelah berhubungan suami-istri (jimak) atau keluarnya air mani, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Namun, banyak umat Muslim yang bertanya-tanya mengenai hukum mandi junub setelah waktu Subuh saat bulan Ramadan.

Apakah puasanya tetap sah jika mandi junub dilakukan di siang hari? Berikut penjelasannya.

Apakah Boleh Mandi Junub Setelah Subuh Saat Puasa?

Berdasarkan fatwa para ulama, seseorang yang berada dalam keadaan junub saat memasuki waktu Subuh tetap sah puasanya meskipun baru mandi junub setelah fajar.

Melansir laman resmi Kementerian Agama RI, mandi junub setelah fajar tidak membatalkan puasa.

Namun, meskipun diperbolehkan, disarankan untuk segera mandi junub sebelum Subuh agar dapat menjalankan ibadah lainnya, seperti salat Subuh, dalam keadaan suci.

Hal ini sesuai dengan teladan Rasulullah SAW yang pernah menunda mandi junub hingga setelah fajar, tetapi tetap melanjutkan puasa sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Muslim:

Hadis Rasulullah SAW: "Dari Aisyah dan Ummu Salamah RA: Suatu ketika, Rasulullah SAW bangun di pagi hari dalam keadaan junub setelah mencampuri istrinya. Sesudah itu, Nabi SAW mandi dan berpuasa." (HR Muslim).

Apakah Suci dari Hadas Besar Syarat Sah Puasa?

Dalam Islam, kondisi suci dari hadas besar bukanlah syarat sah puasa. Contohnya, jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari bulan Ramadan, puasanya tetap sah meskipun ia belum mandi wajib sampai hendak melaksanakan salat.

Namun, jika seseorang dengan sengaja melakukan hal yang menyebabkan dirinya berhadas besar, seperti berhubungan suami-istri atau masturbasi di siang hari, maka puasanya batal dan harus diganti di kemudian hari.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru