BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Heboh Warga Buang Sampah ke Kereta Barang di Priok, KAI Ingatkan Pidana

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 05:51 WIB
33 view
Heboh Warga Buang Sampah ke Kereta Barang di Priok, KAI Ingatkan Pidana
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebuah video yang memperlihatkan warga membuang sampah di kereta barang yang melintas pelan di jalur Kemayoran-Tanjung Priok telah beredar di media sosial, menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan pelanggaran hukum. Video tersebut menunjukkan sejumlah orang yang dengan sengaja melemparkan sampah ke kereta barang yang sedang melaju, yang dinilai membahayakan keselamatan serta melanggar peraturan perkeretaapian.

Menanggapi aksi tersebut, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Anne Purba, menegaskan pentingnya menjaga keselamatan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Anne Purba mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 199.

“Pembuangan sampah ke kereta barang yang sedang melintas merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan dapat mengganggu operasional kereta api,” ujar Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (1/8). Ia menambahkan bahwa UU Perkeretaapian jelas melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu jalur kereta api, termasuk pembuangan sampah dan aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan angkutan kereta api.

Baca Juga:

Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api tanpa hak, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Anne Purba juga menegaskan pentingnya menjaga area di sekitar jalur kereta agar tetap steril dari aktivitas yang tidak berkaitan dengan operasional kereta api. “Kami tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Selain itu, kami juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambahnya.

Baca Juga:

KAI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kelancaran operasional kereta api. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api dapat terjaga dengan baik.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan dan operasional kereta api. Mari bersama-sama menjaga dan menciptakan lingkungan yang aman untuk semua,” tutup Anne Purba.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatera
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Karena Alasan Sakit
Dua Bandar Narkoba Kabur, Polres Pamekasan Janjikan Imbalan Rp10 Juta untuk Informan
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di OKU Bakar Mobil Milik Ibu Kandungnya
Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Dimulai, Wali Kota Maulana Tinjau Langsung Proses Pencoblosan
komentar
beritaTerbaru