BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Illegal

BITVonline.com - Rabu, 31 Juli 2024 03:32 WIB
123 view
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Illegal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan barang rampasan negara yang dilakukan oleh Bea Cukai di kantor pusat dan kantor wilayah Banten. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan termasuk ratusan ribu botol minuman keras dan jutaan batang rokok, serta barang hasil olahan tembakau lainnya.

Dalam konferensi pers di Gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Askolani menjelaskan detail pemusnahan ini. “Barang yang dimusnahkan pada hari ini mencakup 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol, 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu, serta 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak, dan essen tembakau,” ujarnya.

Proses pemusnahan ini melibatkan beberapa instansi terkait seperti Puspom TNI, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus. Total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 165 miliar. “Pada tahun lalu, pemusnahan untuk tembakau mencapai 11 juta batang eks impor, dengan nilai barang yang ditindak di Cikupa, Tangerang, mencapai Rp 11 miliar,” tambah Askolani.

Baca Juga:

Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran barang ilegal di Indonesia, termasuk dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal tersebut.

Kasus-kasus penindakan yang dilakukan Bea Cukai juga telah menghasilkan penetapan tersangka yang diproses secara hukum oleh Jampidsus Kejagung, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini