JAKARTA -Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan barang rampasan negara yang dilakukan oleh Bea Cukai di kantor pusat dan kantor wilayah Banten. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan termasuk ratusan ribu botol minuman keras dan jutaan batang rokok, serta barang hasil olahan tembakau lainnya.
Dalam konferensi pers di Gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Askolani menjelaskan detail pemusnahan ini. “Barang yang dimusnahkan pada hari ini mencakup 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol, 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu, serta 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak, dan essen tembakau,” ujarnya.
Proses pemusnahan ini melibatkan beberapa instansi terkait seperti Puspom TNI, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus. Total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 165 miliar. “Pada tahun lalu, pemusnahan untuk tembakau mencapai 11 juta batang eks impor, dengan nilai barang yang ditindak di Cikupa, Tangerang, mencapai Rp 11 miliar,” tambah Askolani.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran barang ilegal di Indonesia, termasuk dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal tersebut.
Kasus-kasus penindakan yang dilakukan Bea Cukai juga telah menghasilkan penetapan tersangka yang diproses secara hukum oleh Jampidsus Kejagung, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.