Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kompleks parlemen pada pekan depan. Tujuan undangan ini adalah untuk meminta penjelasan dari KPU terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada Serentak 2024. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa penggunaan Sirekap dapat dibatalkan jika KPU tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai mengenai sistem berbasis daring tersebut.
Pentingnya Penjelasan dari KPU
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Doli saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024” yang berlangsung di Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2024). Dalam kesempatan itu, Doli menyoroti pentingnya KPU untuk menjelaskan penggunaan Sirekap, terutama setelah pengalaman di Pemilu 2024 yang lalu.
“Kemarin kita di Pileg dan Pilpres, kami ini sebetulnya mengundang beberapa kali teman-teman KPU untuk mempresentasikan Sirekap, tapi waktu itu mepet, karena mereka waktu itu alasannya sistemnya belum siap, belum lengkap,” jelas Doli.
Kritik terhadap Kinerja KPU
Doli menegaskan bahwa DPR telah berulang kali meminta KPU untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun, KPU selalu beralasan bahwa sistem tersebut belum sempurna. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota DPR mengenai kesiapan Sirekap untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kali ini, kami meminta KPU untuk menjelaskan penggunaan Sirekap di Pilkada. Kami tidak ingin peristiwa di Pemilu 2024 kembali terjadi di Pilkada. Kesalahan-kesalahan penggunaan Sirekap di Pemilu akan menjadi perhatian utama kami di Pilkada,” tegas Doli.
DPR Siap Evaluasi Penggunaan Sirekap
Dalam diskusi tersebut, Doli juga menyayangkan bahwa KPU tidak memberikan penjelasan lengkap mengenai penggunaan Sirekap saat Pemilu. Ia memastikan bahwa kesalahan-kesalahan penggunaan Sirekap di Pemilu akan dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.
“Jadi tidak pernah sempat dipresentasikan lengkap Sirekap, karena waktu itu alasannya belum sesempurna yang mereka harapkan, pada akhirnya sudah langsung dipergunakan,” tuturnya.
Doli menambahkan bahwa dalam waktu dekat, DPR akan mengagendakan pertemuan dengan KPU untuk meminta penjelasan yang komprehensif mengenai Sirekap. “Catatan akan diperhatikan, dalam waktu dekat kami akan minta diagendakan untuk mengundang teman-teman KPU untuk mempresentasikan itu, itu pasti,” kata Doli.
Keseriusan DPR dalam Menyikapi Masalah Pemilu
Langkah DPR ini menunjukkan keseriusan dalam menyikapi masalah yang terjadi pada Pemilu 2024. Dengan mengundang KPU untuk memberikan penjelasan mengenai Sirekap, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi yang diperlukan dalam proses pemilihan umum di Indonesia. DPR juga ingin memastikan bahwa sistem yang digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 sudah benar-benar siap dan tidak menimbulkan masalah yang serupa dengan Pemilu sebelumnya.
Kehadiran Sirekap dalam sistem pemilihan umum di Indonesia bertujuan untuk mempermudah proses rekapitulasi suara secara digital. Namun, dengan adanya berbagai masalah yang terjadi pada Pemilu 2024, evaluasi dan penjelasan yang komprehensif dari KPU menjadi sangat penting. DPR berharap, dengan adanya penjelasan yang jelas dan transparan dari KPU, proses pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan minim masalah di masa depan.
Kesimpulan
Dengan adanya undangan dari DPR kepada KPU untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan Sirekap, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi yang diperlukan dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menyikapi masalah yang terjadi pada Pemilu 2024 dan memastikan bahwa sistem yang digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 sudah benar-benar siap dan tidak menimbulkan masalah yang serupa dengan Pemilu sebelumnya.
(N/014)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL