BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Hakim MK Menyuarakan Keprihatinan: Implikasi Dukungan Ormas Pada Calon Kepala Daerah

BITVonline.com - Selasa, 02 Juli 2024 07:25 WIB
76 view
Hakim MK Menyuarakan Keprihatinan: Implikasi Dukungan Ormas Pada Calon Kepala Daerah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi dalam sidang yang mempertanyakan peran organisasi masyarakat (ormas) dalam konteks pemilihan kepala daerah. Pertanyaan mendasar muncul saat Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi benturan antara ormas yang mendukung bakal calon kepala daerah dengan peran yang sudah mapan dimiliki oleh partai politik (parpol).

Dalam sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang digelar pada Selasa (2/2024), Daniel Yusmic Foekh mengajukan pertanyaan tajam: “Kenapa mereka perlu? Apakah tidak akan menimbulkan benturan baru dengan parpol yang betul-betul memiliki fungsi dalam rangka untuk rekrutmen kepemimpinan nasional dan sebagainya?”

Perdebatan ini mencuat karena tiga pemohon, Ahmad Farisi, Ahmad Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim—seorang peneliti, mahasiswa hukum, dan advokat—mengajukan permohonan agar bakal calon kepala daerah dapat maju melalui dukungan ormas, bukan hanya melalui jalur parpol seperti yang berlaku saat ini.

Baca Juga:

Para pemohon berpendapat bahwa ormas sebagai pelaku sosial harus diberi ruang untuk menjadi subjek politik, yang mampu mengajukan calon perseorangan tanpa melalui kendali parpol. Mereka menyuarakan keinginan untuk memposisikan ormas sebagai “political engineer” yang turut serta dalam proses politik elektoral, bukan sekadar sebagai “social engineering” yang hanya menjadi objek penilai dan pemilih dalam pilkada.

Namun, Daniel Yusmic Foekh menunjukkan kehati-hatian dalam mendukung permohonan ini. Ia menyoroti implikasi filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pengaturan yang diminta oleh para pemohon. “Kalau untuk ormas, untuk perkumpulan, atau komunitas sosial, tujuannya apa? Kalau dia hanya social engineering, kemudian para pemohon menghendaki untuk dia political engineer, apakah tidak menyalahi fatsun atau keberadaan dari ormas ini,” tegasnya.

Baca Juga:

Selain itu, hakim konstitusi juga mengingatkan para pemohon untuk meyakinkan MK tentang konsistensi dan keberhasilan konsekuensi yang dapat timbul dari perubahan yang mereka ajukan. “Jangan sampai menimbulkan persoalan baru dengan keinginan dari para pemohon,” ungkapnya dengan tegas.

Sidang ini tidak hanya mempertanyakan urgensi perubahan terhadap peran ormas dalam proses politik, tetapi juga mencerminkan kompleksitas dalam menjaga keseimbangan antara aspirasi demokratis dan stabilitas politik yang dijamin oleh sistem partai politik yang ada.

Pihak-pihak yang terlibat dalam sidang ini berharap agar MK dapat mengambil keputusan yang bijaksana, mempertimbangkan segala aspek secara menyeluruh untuk menghindari konflik baru dalam sistem politik nasional. Isu ini tidak hanya mengundang perhatian publik, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam pembahasan reformasi politik di Indonesia.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru