Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat berhasil melepasliarkan harimau sumatera bernama Puti Malabin di Rimbang Baling, Sumatera Barat. Tindakan ini dilakukan setelah harimau tersebut dievakuasi akibat interaksi negatif dengan masyarakat di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Puti Malabin, yang dievakuasi pada 4 Februari 2024 dengan menggunakan kandang jebak di Nagari Binjai, telah menjalani observasi intensif di Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi sebelum akhirnya diputuskan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Proses pelepasliaran ini melibatkan kajian lokasi yang teliti oleh Balai KSDA Sumatera Barat bersama dengan COP (Conservation Outreach Program) dan Yayasan SINTAS INDONESIA.
Lugi Hartanto, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, menjelaskan bahwa kajian tersebut mencakup penilaian cepat lokasi pelepasliaran, pengecekan langsung terhadap kesesuaian habitat asli harimau sumatera, serta evaluasi terhadap ketersediaan pakan dan daya dukung populasi harimau sumatera di Rimbang Baling. Hasil kajian tersebut menetapkan bahwa Rimbang Baling memenuhi kriteria sebagai tempat yang cocok untuk pelepasliaran Puti Malabin.
Proses pelepasliaran dilakukan dengan dukungan transportasi udara yang disediakan oleh TNI AU Riau dan TNI AU Sumatera Barat, menunjukkan kolaborasi antarinstansi yang solid dalam upaya konservasi satwa liar. Lugi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelepasliaran, serta menegaskan bahwa tim gabungan akan melakukan pengawasan intensif terhadap Puti Malabin selama satu bulan ke depan setelah pelepasliaran.
Keberhasilan pelepasliaran Puti Malabin menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian harimau sumatera, yang terus menghadapi ancaman habitat dan perburuan ilegal. Harimau sumatera merupakan spesies yang terancam punah dan keberadaannya di alam liar semakin terancam akibat fragmentasi habitat dan konflik dengan manusia.
Melalui langkah-langkah konservasi seperti ini, diharapkan dapat terus mendukung upaya pemulihan populasi harimau sumatera dan memastikan keberlanjutan ekosistem hutan Sumatera yang kaya akan biodiversitas. Publik diajak untuk turut serta dalam mendukung pelestarian satwa liar dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberadaan harimau sumatera dan habitatnya.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL