BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

SMAN 8 Medan: Yang Tak Naik Kelas karena Absensi Bukan Cuma Liza?

BITVonline.com - Senin, 24 Juni 2024 08:20 WIB
SMAN 8 Medan: Yang Tak Naik Kelas karena Absensi Bukan Cuma Liza?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Sebuah kontroversi mengepung SMA Negeri 8 Medan setelah keputusan keras kepala sekolahnya, Rosmaida Purba, untuk tidak membiarkan seorang siswi naik kelas. Maulidza Sari Febriyanti, atau yang akrab dipanggil Liza, dinyatakan tidak lulus bukan karena masalah akademis, melainkan absensi yang tidak mencukupi.

Rosmaida Purba, kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan, dengan tegas menegaskan bahwa keputusannya tidak ada hubungannya dengan dugaan pungli yang melibatkan ayah Liza. Ia menyatakan bahwa Liza bukan satu-satunya siswi yang tidak naik kelas karena masalah absensi. Ada satu siswi lainnya yang mengalami nasib serupa.

“Ada dua orang tahun ini yang tidak naik kelas karena masalah absensi,” ungkap Rosmaida Purba dalam pernyataannya di kantornya pada Senin (24/6).

Masalah absensi Liza tercatat cukup signifikan. Di semester genap ini, Liza diketahui sakit selama 6 hari, izin 3 hari, dan tidak memberikan keterangan absen selama 23 hari. Menurut aturan sekolah, hal ini merupakan salah satu faktor krusial dalam menentukan kenaikan kelas.

“Sekolah sudah menyurati orang tua Liza untuk berbincang soal masalah absensi Liza sebanyak 4 kali. Namun, tidak dihadiri,” papar Rosmaida Purba, menunjukkan upaya sekolah dalam mengkomunikasikan masalah ini kepada orang tua.

Rosmaida menambahkan bahwa SMA Negeri 8 Medan menerapkan Kurikulum 2013 dengan ketentuan absensi sebagai salah satu kriteria penentu kenaikan kelas. Permendikbud nomor 23 tahun 2016 memberi wewenang pada sekolah untuk menentukan persyaratan absensi, yang dalam hal ini diterapkan dengan maksimal 10% ketidakhadiran dari total 266 hari efektif belajar.

“Kriteria dan aturan sekolah ini sudah kita jalankan sesuai dengan rapat dewan guru rapat pleno kenaikan kelas. Terjadi ketidakhadiran. Kan enggak mungkin bisa kita ubah ketidakhadirannya?” jelas Rosmaida Purba.

Kepala sekolah ini juga menegaskan bahwa keputusan tidak membiarkan Liza naik kelas bukanlah keputusan yang diambil secara sepihak. Ia merujuk pada proses rapat dewan guru sebagai basis pengambilan keputusan yang terstruktur dan terukur.

Meskipun demikian, Rosmaida juga menyayangkan nasib Liza dan menyampaikan bahwa keputusan ini tidak diambil dengan niat jahat atau pribadi terhadap siswi tersebut. Ia menunjukkan bahwa upaya sekolah untuk berkomunikasi dengan orang tua Liza telah dilakukan secara resmi dan terstruktur.

Kontroversi ini memunculkan diskusi luas di masyarakat tentang peran absensi sebagai faktor kenaikan kelas di sekolah. Diskusi seputar keadilan dan transparansi dalam pengambilan keputusan pendidikan juga semakin mengemuka. Bagaimanapun, keputusan Rosmaida Purba menunjukkan komitmen sekolah untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan secara konsisten dan adil bagi seluruh siswa.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru