BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Skandal Kecurangan PPDB 2024: Manipulasi dari Jalur Prestasi-Zonasi hingga Jual Beli Kursi Orang Dalam

BITVonline.com - Senin, 24 Juni 2024 05:15 WIB
49 view
Skandal Kecurangan PPDB 2024: Manipulasi dari Jalur Prestasi-Zonasi hingga Jual Beli Kursi Orang Dalam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 kembali menjadi sorotan utama dengan berbagai dugaan kecurangan yang masih menghantui proses seleksi ini. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan bahwa masalah yang muncul pada tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, bahkan tanpa adanya perbaikan yang signifikan.

“Kalau kita cermati, problem PPDB 2024, sama persis dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada perubahan sama sekali. Begitu pula laporan pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan JPPI tahun ini juga sama masalahnya,” ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan resminya pada Senin (24/6/2024).

Dilansir per 20 Juni 2024, JPPI mencatat adanya 162 kasus yang tersebar di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terkait dengan tipu-tipu nilai di jalur prestasi (42%), manipulasi Kartu Keluarga (KK) di jalur zonasi (21%) dan mutasi (7%), serta ketidakpuasan orang tua terhadap jalur afirmasi (11%).

Baca Juga:

Di samping itu, tidak ketinggalan juga kasus dugaan gratifikasi (19%) yang dilakukan melalui jalur-jalur gelap seperti jual beli kursi dan jasa titipan orang dalam.

“Ini semua adalah kasus rutin dan tahunan terjadi. Tidak ada yang baru. Ya gitu-gitu saja tiap tahun,” tambah Ubaid.

Baca Juga:

JPPI juga menyoroti Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Meskipun inisiatif ini tergolong baru, sayangnya hanya berfungsi sebagai forum pengawasan belaka.

“Maka, sayang seribu sayang, jika forum bersama yang digagas Kemendikbudristek ini hanya forum ke pengawasan. Mestinya juga mendiskusikan soal kemungkinan perubahan sistem PPDB yang lebih berkeadilan untuk semua,” tandas Ubaid, menyoroti pentingnya reformasi yang substansial dalam sistem PPDB.

Salah satu contoh konkret yang disoroti adalah kebingungan orang tua dalam menghadapi sistem zonasi. Kasus di Kota Bogor yang viral beberapa waktu lalu menjadi bukti bahwa jarak rumah yang dekat dengan sekolah tidak selalu menjamin kelulusan siswa melalui jalur ini.

“Begitu juga di jalur prestasi. Meski calon peserta didik berprestasi, tapi nyatanya tidak lulus juga. Kasus ini ditemukan di kota Palembang yang melibatkan 7 SMAN yang melakukan praktik maladministrasi,” tutur Ubaid, menggambarkan betapa kompleksnya permasalahan yang muncul.

Akibat dari ketidakadilan dalam sistem PPDB ini, pada tahun 2023 lalu tercatat jumlah anak tidak sekolah (ATS) yang masih mengkhawatirkan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat bahwa ATS tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD (0,67%), SMP (6,93%), hingga SMA/SMK (21,61%).

“Ini mencerminkan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan sekolah masih menganggap PPDB sebagai rutinitas biasa dan bahkan terjebak dengan oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” sesal Ubaid, menekankan bahwa tidak adanya pembelajaran dari kesalahan masa lalu menunjukkan ketidakseriusan dalam penanganan masalah ini.

“Dengan sistem yang sekarang, orang tua harus bersikap kompetitif dan menghadapi berbagai jalur yang tidak menjamin keadilan, baik dalam ketersediaan bangku sekolah maupun mutu pendidikan,” lanjut Ubaid.

Ubaid pun menegaskan bahwa sistem kompetisi seperti ini harus segera diakhiri. PPDB yang seharusnya menjadi jaminan pendidikan berkualitas untuk semua, malah menjadi alat diskriminasi yang menguntungkan sekolah negeri sementara merugikan sekolah swasta.

“Apa ini yang namanya berkeadilan? Ini jelas melenceng dari mandat konstitusi yang menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan adil,” tandasnya.

Dengan demikian, tantangan untuk mewujudkan sistem PPDB yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia. Reformasi substansial tidak hanya diperlukan, tetapi juga mendesak untuk menjaga integritas pendidikan bangsa ke depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Perkuat Sinergi Keamanan, Ka.Kpr Rutan Medan Audiensi dengan Polsek Helvetia dan Polrestabes
Absen dari Panggilan KPK, Gubernur Khofifah Hadiri Wisuda Anak di China
Aktivis Desak Pemkab Tapanuli Selatan Proaktif Tangani PHK Massal di PT SAE
Desa Mombang Boru Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I 2025, 36 KPM Terima Rp 900 Ribu
Dalih Menyusui, Fakta Berbeda: Kasus Tersangka Penganiayaan AH Mandek di Polres Nias Selatan
Satpol PP Tertibkan Pondok Tertutup di Wisata Tor Simarsayang Padangsidimpuan, Pengunjung Berhamburan
komentar
beritaTerbaru