Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
MEDAN— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara akan segera menggelar sidang etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Sidang ini terkait laporan dugaan penganiayaan dan rekayasa kasus terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan kepastian jadwal sidang etik itu setelah mendampingi Marlini Nasution, istri Rahmadi, di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (15/10).Baca Juga:
"Akreditor telah menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Kompol DK akan dilangsungkan dalam bulan ini," ujar Umar, Kamis (16/10).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan Rahmadi saat penangkapan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Menurut Umar, penanganan kasus oleh Bid Propam terkesan lambat dan kurang maksimal. "Kasusnya sudah berjalan lebih dari enam bulan, tapi Bid Propam masih setengah hati," katanya.
Selain dugaan penganiayaan, laporan juga menyoroti hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi.
Uang tersebut raib setelah Victor Topan Ginting, anggota tim yang terlibat penangkapan, memaksa meminta PIN M-Banking Rahmadi dengan dalih kepentingan penyelidikan.
Keanehan dalam penangkapan ini terekam dalam kamera pengawas (CCTV). Rekaman menunjukkan penganiayaan fisik yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan terhadap Rahmadi.
Victor Topan Ginting juga terdengar mengingatkan Rahmadi agar tidak melawan karena barang bukti sudah "dikantongi".
Menurut Umar, video tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi sarat rekayasa. "Pemeriksaan terhadap Victor Topan Ginting sudah dilakukan, tapi dia belum mengakui.
Bahkan dia sempat memohon kepada keluarga agar tidak melaporkan kehilangan uang," kata Umar. Uang tersebut diketahui mengalir ke rekening BCA seorang perempuan bernama Boru Purba.
Ironisnya, Rahmadi kini telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meski bukti-bukti yang mengindikasikan rekayasa kasus semakin kuat.
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK