Ade Darmawan Sarankan Ray Rangkuti Temui Gibran dan Lihat Ijazahnya, Ray: Apa Itu Menyelesaikan Masalah?
JAKARTA Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara, Ade Darmawan, menyarankan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti,
POLITIK
MEDAN— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara akan segera menggelar sidang etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Sidang ini terkait laporan dugaan penganiayaan dan rekayasa kasus terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan kepastian jadwal sidang etik itu setelah mendampingi Marlini Nasution, istri Rahmadi, di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (15/10).Baca Juga:
"Akreditor telah menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Kompol DK akan dilangsungkan dalam bulan ini," ujar Umar, Kamis (16/10).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan Rahmadi saat penangkapan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Menurut Umar, penanganan kasus oleh Bid Propam terkesan lambat dan kurang maksimal. "Kasusnya sudah berjalan lebih dari enam bulan, tapi Bid Propam masih setengah hati," katanya.
Selain dugaan penganiayaan, laporan juga menyoroti hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi.
Uang tersebut raib setelah Victor Topan Ginting, anggota tim yang terlibat penangkapan, memaksa meminta PIN M-Banking Rahmadi dengan dalih kepentingan penyelidikan.
Keanehan dalam penangkapan ini terekam dalam kamera pengawas (CCTV). Rekaman menunjukkan penganiayaan fisik yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan terhadap Rahmadi.
Victor Topan Ginting juga terdengar mengingatkan Rahmadi agar tidak melawan karena barang bukti sudah "dikantongi".
Menurut Umar, video tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi sarat rekayasa. "Pemeriksaan terhadap Victor Topan Ginting sudah dilakukan, tapi dia belum mengakui.
Bahkan dia sempat memohon kepada keluarga agar tidak melaporkan kehilangan uang," kata Umar. Uang tersebut diketahui mengalir ke rekening BCA seorang perempuan bernama Boru Purba.
Ironisnya, Rahmadi kini telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meski bukti-bukti yang mengindikasikan rekayasa kasus semakin kuat.
JAKARTA Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara, Ade Darmawan, menyarankan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti,
POLITIK
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan pemeriks
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan bantuan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan keagamaan dan mem
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menargetkan pengaspalan jalan sepanjang 16 kilometer di kawasan pesisir
PEMERINTAHAN
LABUSEL Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mempercepat perbaikan ruas jalan LabuselRintisUjung PadangSalingsi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terk
HUKUM DAN KRIMINAL
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) yang nilainya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pergantian pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dilakukan Presi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam mengu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untu
HUKUM DAN KRIMINAL