BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

MKD Tunda Sidang Klaim Bamsoet Terkait Amandemen UUD 1945

BITVonline.com - Kamis, 20 Juni 2024 06:24 WIB
MKD Tunda Sidang Klaim Bamsoet Terkait Amandemen UUD 1945
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda sidang terkait klaim yang dilaporkan terhadap Bambang Soesatyo (Bamsoet), anggota Fraksi Partai Golkar dan Ketua MPR RI. Sidang tersebut ditunda karena Bamsoet tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dijadwalkan hari Kamis (20/6). Alasannya, Bamsoet memiliki agenda penting sebagai Ketua MPR yang sudah dijadwalkan lebih dulu.

Pimpinan MKD, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa surat pemberitahuan ketidakhadiran Bamsoet tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 dan 4 Tata Tertib DPR RI. Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Bamsoet untuk sidang berikutnya.

Laporan terhadap Bamsoet diajukan oleh Muhammad Azhari, seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, pada tanggal 6 Juni 2024. Bamsoet dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya bahwa semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945 dan bersedia mempersiapkan peraturan pelaksanaannya.

Sidang yang ditunda ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses hukum internal DPR dalam menangani klaim terhadap anggotanya sendiri, terutama di tengah isu sensitif seperti amendemen UUD 1945 yang menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi dan masyarakat.

Bamsoet, yang dikenal sebagai salah satu tokoh politik dengan pengaruh besar, kembali menjadi sorotan karena klaimnya yang dianggap kontroversial terkait proses amendemen UUD 1945. Meskipun MKD menunda sidang kali ini, publik tetap menanti keputusan dan langkah selanjutnya dari MKD terkait dugaan pelanggaran etika yang dilaporkan.

MKD berencana untuk menjadwalkan ulang sidang setelah melakukan rapat internal untuk memutuskan langkah-langkah berikutnya dalam penanganan kasus ini. Sampai saat itu, publik akan terus mengikuti perkembangan terbaru dari proses hukum ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru