TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Pascabencana di Pasaman, Progres Capai 41 Persen
PASAMAN Komando Daerah Militer XX/Tuanku Imam Bonjol bergerak cepat merespons dampak bencana alam yang memutus akses transportasi warga d
NASIONAL
YOGYAKARTA –Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengeluarkan pernyataan tajam terkait polemik pembangunan beach club di Gunungkidul yang mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Dalam beberapa jawaban yang diungkapkan, Sri Sultan menyoroti perizinan, keberadaan kawasan karst yang dilindungi, dan kewenangan terkait investasi.
1. Perizinan dalam Wilayah Kewenangan PemkabSultan HB X dengan tegas menyatakan bahwa proses perizinan untuk proyek beach club di Gunungkidul merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, bukan ranah Provinsi DIY. “Izin-izin itu urusannya Kabupaten, bukan Provinsi. Saya tidak mengetahui apakah lokasi yang dipilih sudah berkoordinasi dengan Kabupaten atau tidak,” ujar Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja.
2. Kawasan Karst sebagai Zona Terlarang untuk BangunanDalam konteks kawasan karst yang dilindungi, Sultan HB X menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan di sana. “Kawasan karst yang dilindungi tidak mungkin ada bangunan. Perizinan dan kajian lingkungan harus dilakukan dengan teliti sebelum memutuskan. Jika Raffi Ahmad belum mengajukan permohonan, itu berarti tidak sesuai dan perlu mencari lokasi lain,” tambahnya dengan penuh kehati-hatian.
3. Investasi sebagai Kewenangan Pemkab atau KotaMeskipun demikian, Sultan mempertegas bahwa masalah investasi adalah kewenangan dari pemerintah kabupaten atau kota, bukan dari Pemda DIY secara langsung. “Izin lokasi investasi seperti itu diurus oleh kabupaten-kota, bukan oleh Provinsi. Saya tidak mengetahui prosedur detailnya,” jelasnya.
Respons Raffi Ahmad dan Bupati GunungkidulSebelumnya, Raffi Ahmad mengumumkan mundur dari proyek beach club tersebut setelah adanya penolakan dari masyarakat dan belum adanya izin resmi. Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin yang diberikan untuk proyek tersebut, meskipun pemberitaan di media telah menafsirkannya secara berbeda.
Kesimpulan dan Tantangan ke DepanKontroversi ini menjadi cerminan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mengurus perizinan proyek besar yang berpotensi mempengaruhi lingkungan. Perlu adanya komunikasi yang baik antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(N/014)
PASAMAN Komando Daerah Militer XX/Tuanku Imam Bonjol bergerak cepat merespons dampak bencana alam yang memutus akses transportasi warga d
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Minggu, 22 Februari 2026. Cuaca
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 22 Februari
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Minggu, 22 Februari 2
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Minggu, 22 Februari 2026. Secara
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, 22 Fe
NASIONAL
Aksi tawuran tersebut menjadi viral setelah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah pemuda berkumpul di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pada malam ke4 bulan suci Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar memberikan tausyiah singkat kepada jamaah Mesjid Isti&039adah di J
AGAMA
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri menjalani tes urine menyusul kasus eks Kapolres Bima AKB
HUKUM DAN KRIMINAL