BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Parkir Berlangganan Wajib Mulai 1 Juli 2024 di Kota Medan: Kendaraan Harus Miliki Stiker?!

BITVonline.com - Kamis, 13 Juni 2024 07:05 WIB
Parkir Berlangganan Wajib Mulai 1 Juli 2024 di Kota Medan: Kendaraan Harus Miliki Stiker?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengumumkan penerapan parkir berlangganan yang akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang parkir di wilayah retribusi Kota Medan memiliki stiker parkir berlangganan.

Biaya dan Cara Mendapatkan Stiker Parkir Berlangganan

Setiap kendaraan di Kota Medan wajib memiliki stiker parkir berlangganan, yang bisa diperoleh dengan membelinya di beberapa tempat yang disediakan. Salah satunya adalah Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Untuk mendapatkan stiker ini, pengendara perlu membayar sebesar Rp 90 ribu, yang sudah termasuk biaya parkir selama satu tahun. Iswar menjelaskan bahwa biaya ini cukup terjangkau, mengingat bahwa jika dihitung, setiap pengendara hanya perlu membayar sekitar Rp 3.000 per hari selama satu tahun.

Proses Pembelian Stiker

Proses pembelian stiker ini cukup mudah dan cepat. Pengendara hanya perlu datang ke tempat yang disediakan, menunjukkan STNK, membayar biaya sebesar Rp 90 ribu, dan kemudian akan mendapatkan stiker tersebut. Iswar menekankan bahwa semua kendaraan di Kota Medan wajib memiliki stiker berlangganan ini, dan para pengendara hanya perlu membayar sekali dalam setahun.

Berlaku untuk Semua Pengendara

Penerapan parkir berlangganan ini tidak hanya berlaku untuk penduduk Kota Medan, tetapi juga untuk pengunjung dari luar daerah. Mereka yang datang ke Kota Medan juga harus mendaftar parkir berlangganan terlebih dahulu. Iswar menegaskan bahwa stiker berlangganan ini dilengkapi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga tidak bisa dipalsukan atau rusak ketika terkena hujan. Stiker tersebut dilengkapi dengan barcode yang akan dipindai oleh petugas parkir untuk melihat data kendaraan yang terdaftar.

Kendaraan Tanpa Stiker Tidak Bisa Parkir

Iswar menekankan bahwa kendaraan tanpa stiker berlangganan tidak akan diizinkan untuk parkir di wilayah retribusi Kota Medan. Mereka yang tidak memiliki stiker akan diminta untuk parkir di tempat lain di luar wilayah retribusi. Langkah ini diambil untuk mengatur parkir dengan lebih teratur dan memastikan pendapatan parkir dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur kota.

Dengan penerapan parkir berlangganan ini, diharapkan dapat menciptakan sistem parkir yang lebih teratur dan meminimalisir pelanggaran parkir di Kota Medan. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Medan secara keseluruhan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru