Polisi Gagalkan Penyelundupan 29 Cartridge Vape Diduga Narkotika di Bandara Kualanamu
MEDAN Seorang mahasiswa berinisial CS (25) asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap petugas di Bandara Internasional Kualanamu sete
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengumumkan penerapan parkir berlangganan yang akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang parkir di wilayah retribusi Kota Medan memiliki stiker parkir berlangganan.
Biaya dan Cara Mendapatkan Stiker Parkir Berlangganan
Setiap kendaraan di Kota Medan wajib memiliki stiker parkir berlangganan, yang bisa diperoleh dengan membelinya di beberapa tempat yang disediakan. Salah satunya adalah Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Untuk mendapatkan stiker ini, pengendara perlu membayar sebesar Rp 90 ribu, yang sudah termasuk biaya parkir selama satu tahun. Iswar menjelaskan bahwa biaya ini cukup terjangkau, mengingat bahwa jika dihitung, setiap pengendara hanya perlu membayar sekitar Rp 3.000 per hari selama satu tahun.
Proses Pembelian Stiker
Proses pembelian stiker ini cukup mudah dan cepat. Pengendara hanya perlu datang ke tempat yang disediakan, menunjukkan STNK, membayar biaya sebesar Rp 90 ribu, dan kemudian akan mendapatkan stiker tersebut. Iswar menekankan bahwa semua kendaraan di Kota Medan wajib memiliki stiker berlangganan ini, dan para pengendara hanya perlu membayar sekali dalam setahun.
Berlaku untuk Semua Pengendara
Penerapan parkir berlangganan ini tidak hanya berlaku untuk penduduk Kota Medan, tetapi juga untuk pengunjung dari luar daerah. Mereka yang datang ke Kota Medan juga harus mendaftar parkir berlangganan terlebih dahulu. Iswar menegaskan bahwa stiker berlangganan ini dilengkapi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga tidak bisa dipalsukan atau rusak ketika terkena hujan. Stiker tersebut dilengkapi dengan barcode yang akan dipindai oleh petugas parkir untuk melihat data kendaraan yang terdaftar.
Kendaraan Tanpa Stiker Tidak Bisa Parkir
Iswar menekankan bahwa kendaraan tanpa stiker berlangganan tidak akan diizinkan untuk parkir di wilayah retribusi Kota Medan. Mereka yang tidak memiliki stiker akan diminta untuk parkir di tempat lain di luar wilayah retribusi. Langkah ini diambil untuk mengatur parkir dengan lebih teratur dan memastikan pendapatan parkir dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur kota.
Dengan penerapan parkir berlangganan ini, diharapkan dapat menciptakan sistem parkir yang lebih teratur dan meminimalisir pelanggaran parkir di Kota Medan. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Medan secara keseluruhan.
(N/014)
MEDAN Seorang mahasiswa berinisial CS (25) asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap petugas di Bandara Internasional Kualanamu sete
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Rasyid Siddiq, S.H., CDRA., CPLA.DI atas mejameja kekuasaan, angkaangka ekonomi sering menjadi dasar pengambilan kebijakan. Pertumbu
OPINI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan, meski pemerintah memberlakukan moratoriu
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan pemulihan di wilay
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu menyoroti dugaan adanya keterlibatan aktor politik di balik aksi penolakan terha
POLITIK
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyatakan dukungan kepada David Luther Lubis u
POLITIK
FORT LEAVENWORTH Tiga perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menyelesaikan pendidikan di US Army Command and General Staff Co
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Indonesia saat ini tidak lagi bergantung pada im
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat menjadikan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentu
AGAMA