Muhammadiyah Aceh Percepat Digitalisasi Organisasi Lewat Pelatihan SatuMu
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin yang mencuat dalam revisi tersebut adalah pemberian kewenangan bagi TNI untuk menduduki jabatan di kementerian tertentu. Namun, sorotan tajam dari sejumlah pihak menyoroti implikasi dari langkah ini terhadap prinsip demokrasi dan kedaulatan sipil.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan sikapnya yang mendukung potensi penempatan anggota TNI di kementerian yang terkait dengan keamanan dan politik hukum (polhukam). Dalam pernyataannya kepada wartawan di DPR pada Rabu (12/6), Utut mengungkapkan bahwa prinsip tersebut dianggapnya sebagai langkah positif untuk memperkuat TNI, mengingat keahlian dan kecakapan yang dimiliki oleh personel TNI di bidang keamanan.
Namun, keputusan ini tidak direspons dengan baik oleh sejumlah LSM dan pihak masyarakat sipil. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa langkah ini dapat membawa kembali era “dwifungsi ABRI”, di mana TNI tidak hanya bertugas sebagai alat pertahanan negara tetapi juga terlibat dalam urusan politik dan pemerintahan sipil.
Namun, Utut menanggapi kekhawatiran tersebut dengan optimisme. Menurutnya, peraturan yang akan diterapkan dalam penempatan anggota TNI di kementerian akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Azwar Anas. Hal ini diharapkan dapat menjaga agar keputusan penempatan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan sipil.
Tentu saja, dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap langkah ini menambah kompleksitas dalam diskusi ini. Mereka memandang bahwa penempatan anggota TNI di kementerian yang relevan dengan bidang tugas TNI adalah langkah yang positif untuk kepentingan nasional yang lebih luas.
Dengan demikian, revisi UU TNI ini terus menjadi topik hangat dalam arena politik Indonesia. Meskipun beberapa pihak mendukungnya sebagai langkah maju dalam memperkuat TNI, kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelemahan demokrasi tetap menjadi perhatian utama. Seiring proses revisi berlanjut, perluasan dialog dan keterbukaan akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa langkah ini benar-benar mengarah pada perbaikan dan tidak merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.
(N/014)
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir mengajak anakanak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullyi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap skema hubungan antara pembayaran zakat dan kewajib
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
HUKUM DAN KRIMINAL