BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Stafsus Presiden: Permintaan Jokowi Sebagai Saksi Meringankan dalam Persidangan SYL Tidak Relevan!

BITVonline.com - Sabtu, 08 Juni 2024 08:58 WIB
Stafsus Presiden: Permintaan Jokowi Sebagai Saksi Meringankan dalam Persidangan SYL Tidak Relevan!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dini Purwono, Stafsus Presiden Bidang Hukum, menanggapi permintaan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi meringankan dalam persidangan. Menurutnya, permintaan tersebut dianggap tidak relevan dengan konteks kasus yang sedang berjalan.

“Menurut kami, permintaan tersebut tidak relevan,” ujar Dini kepada wartawan pada Sabtu (8/6/2024).

Dini menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan SYL merupakan masalah pribadi yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pembantu presiden. Dia menegaskan bahwa hubungan antara Presiden Jokowi dan para menteri hanya berkaitan dengan tugas-tugas resmi dalam menjalankan pemerintahan.

Baca Juga:

“Proses persidangan SYL berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai bagian dari tugas resmi sebagai pembantu presiden,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dini menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan terkait masalah pribadi para pembantunya.

Baca Juga:

“Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan atau komentar terkait tindakan pribadi para pembantunya,” tegasnya.

Sebelumnya, pengacara SYL mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), untuk menjadi saksi meringankan dalam persidangan. Namun, menurut Dini, hal tersebut tidak relevan dengan konteks kasus yang sedang berjalan.

Permasalahan yang dihadapi oleh SYL, khususnya terkait tindakan diskresi dalam penanganan COVID-19, dianggap penting untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak yang terkait. Namun, menurut Dini, keterlibatan Presiden sebagai saksi dalam persidangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Dengan demikian, respons dari Stafsus Presiden tersebut menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak akan diakomodasi dan tidak relevan dengan proses hukum yang sedang berjaalan.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi! Bambang Pamungkas Jabat Direktur Olahraga Persija Jakarta
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba, Tak Ajukan Banding
Jual Burung Nuri dan Kura-Kura Dilindungi, Pemuda Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Fadli Zon Tetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional, Terinspirasi Bing Slamet
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru