Kejati Sumut Tanggapi Kabar 2 Jaksa Sergai Diamankan Kejagung
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan tanggapan terkait kabar penangkapan dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dengan tegas mengumumkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, akan memperoleh tambang dari bekas penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang sebelumnya dimiliki oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pernyataan ini mengemuka dalam sebuah konferensi pers di kantor Bahlil, hari Jumat (7/6/2024). Bahlil tidak menutup-nutupi niatnya, menyatakan bahwa NU akan mendapat bagian dari tambang eks KPC. “Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis saja, jangan malu-malu,” ungkap Bahlil.
Meskipun tidak diungkapkan secara rinci mengenai luas wilayah dan produksi yang akan diperoleh NU dari tambang eks KPC tersebut, ini menjadi sebuah tonggak penting dalam perubahan lanskap pertambangan Indonesia.
Pada tahun 2021, KPC, anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang dimiliki oleh Bakrie Grup, mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan dari sebelumnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan status ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang memperpanjang kontrak KPC.
Dalam status PKP2B, KPC memiliki luas wilayah pertambangan sekitar 84.938 hektar (ha) dengan produksi batu bara mencapai sekitar 61 juta – 62 juta ton. Namun, dengan perubahan status menjadi IUPK, luas wilayah pertambangan KPC berkurang menjadi 61.543 ha hingga 31 Desember 2031, menunjukkan adanya pengurangan sebesar 23.395 hektar wilayah pertambangan.
Perubahan status ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 144 ayat 1 menyebutkan bahwa wilayah pertambangan dapat dipersingkat berdasarkan permohonan pemegang izin atau hasil evaluasi menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 145 menjelaskan bahwa pemegang izin pada tahap kegiatan eksplorasi dapat mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh wilayah pertambangan.
Keputusan pemberian tambang eks KPC kepada NU menandai langkah penting dalam pembagian manfaat sumber daya alam bagi masyarakat. Namun, penting untuk dicatat bahwa keberhasilan pemberian tambang ini haruslah diikuti dengan implementasi yang tepat, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana implementasi dan dampak dari keputusan ini terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar tambang. Apakah NU akan dapat memanfaatkan sumber daya ini secara berkelanjutan dan merata bagi anggotanya?
Langkah selanjutnya yang harus diambil adalah memastikan bahwa penambangan ini dilakukan dengan mematuhi standar lingkungan yang ketat dan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat. Sebuah tanggung jawab besar bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan Indonesia.
(N/014)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan tanggapan terkait kabar penangkapan dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang hari lahir Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno atau Bung Karno, yang diperingati pad
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dikabarkan masih mengalami syok usai ditangkap oleh Jaksa Agung Muda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi XIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk meminta penjelasan terkait kasus dug
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keras tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terh
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan aturan keseragaman warna pada kemasan seluruh produk tembakau, termasuk roko
NASIONAL
JAKARTA Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, resmi naik ke posisi ketiga klasemen sementara Moto3 musim 2026 setelah pembalap Spanyo
OLAHRAGA
MEDAN PT PLN (Persero) menargetkan pemulihan jaringan listrik di Sumatera Utara yang terdampak kerusakan Saluran Udara Tegangan Ekstra T
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh di kawasan Medan Belawan, tidak hanya d
PEMERINTAHAN
LHOKSEUMAWE Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh menyalurkan bantuan kepada 60 lanjut usia (lansia) korban kebakaran di Desa Kampung Jawa,
NASIONAL