Briptu MZ Dipecat usai Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Proses Pidana Berlanjut
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM -Pemerintah hampir menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah aturan yang diharapkan akan menjadi tonggak dalam reformasi di bidang ASN dan penyelesaian masalah jutaan tenaga honorer.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, RPP ini diharapkan segera mendapatkan keputusan untuk membawa keadilan bagi semua pihak terkait.
“Aturan ini harus segera menemui keputusan dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak,” kata Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, (7/6/2024).
Anas menjelaskan bahwa aturan tersebut telah dibahas dalam rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) yang diadakan di kantornya pada Rabu, (6/6/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dalam rapat tersebut, Anas menyampaikan bahwa kementeriannya menerima berbagai pendapat mengenai dasar hukum untuk penyelesaian tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi untuk negara. Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer ini sangat mendesak, karena nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini.
Salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer adalah dengan membuka formasi Calon ASN (CASN) dengan porsi yang cukup besar. Melalui seleksi CASN ini, tenaga honorer akan diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Abdul Hakim, menegaskan bahwa RPP ini akan menjadi payung hukum penyelesaian tenaga non-ASN. Dia menjamin bahwa tidak ada niat pemerintah untuk memecat para honorer, dan penyelesaian ini juga tidak akan menjadi beban fiskal sesuai arahan Presiden.
Selain itu, Hakim menegaskan bahwa alih status tenaga honorer menjadi PPPK juga tidak akan mengubah besaran gaji yang diterima para honorer, dan upaya penataan ini akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
(N/014)
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan jaminan kesehatan bagi para mitra Gojek melalui k
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong PUD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan melakukan transformasi bisnis dengan me
PEMERINTAHAN
MEDAN Jembatan Perintis Garuda di Jalan Adisucipto, Gang Rel, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, resmi dibuka dan mulai digu
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh U
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memberikan arahan tegas kepada seluruh prajurit dan Aparatur Sipi
NASIONAL
BANDUNG Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026 mulai mematangkan berbagai persi
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses impor minyak dari Rusia tahap pertama telah ter
EKONOMI