Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
BITVONLINE.COM -Pemerintah hampir menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah aturan yang diharapkan akan menjadi tonggak dalam reformasi di bidang ASN dan penyelesaian masalah jutaan tenaga honorer.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, RPP ini diharapkan segera mendapatkan keputusan untuk membawa keadilan bagi semua pihak terkait.
“Aturan ini harus segera menemui keputusan dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak,” kata Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, (7/6/2024).
Anas menjelaskan bahwa aturan tersebut telah dibahas dalam rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) yang diadakan di kantornya pada Rabu, (6/6/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dalam rapat tersebut, Anas menyampaikan bahwa kementeriannya menerima berbagai pendapat mengenai dasar hukum untuk penyelesaian tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi untuk negara. Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer ini sangat mendesak, karena nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini.
Salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer adalah dengan membuka formasi Calon ASN (CASN) dengan porsi yang cukup besar. Melalui seleksi CASN ini, tenaga honorer akan diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Abdul Hakim, menegaskan bahwa RPP ini akan menjadi payung hukum penyelesaian tenaga non-ASN. Dia menjamin bahwa tidak ada niat pemerintah untuk memecat para honorer, dan penyelesaian ini juga tidak akan menjadi beban fiskal sesuai arahan Presiden.
Selain itu, Hakim menegaskan bahwa alih status tenaga honorer menjadi PPPK juga tidak akan mengubah besaran gaji yang diterima para honorer, dan upaya penataan ini akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
(N/014)
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengakselerasi pemulihan ekonomi masy
EKONOMI
SIBOLGA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kota Sibolga untuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL