Legislator Fraksi PKS Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK “Absurd dan Mengada-ada”
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA -Satpol PP Kota Jakarta Timur baru-baru ini mengumumkan langkah tegas dalam upaya pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD). Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta terhadap warga, tempat usaha, dan sekolah yang ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di lingkungannya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
Langkah Tegas Pengendalian DBD
Budhy Novian menjelaskan, “Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari CNN Indonesia pada Senin (3/6).
Peraturan ini tidak hanya berfokus pada penerapan sanksi finansial, tetapi juga mencakup hukuman kurungan selama dua hingga tiga bulan bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua hingga tiga bulan,” terang Budhy.
Proses Pemberian Sanksi
Satpol PP Jakarta Timur berkomitmen untuk melakukan tindakan secara bertahap dan terukur. Sebelum menjatuhkan sanksi denda, warga akan terlebih dahulu menerima surat peringatan. Tahap awal pelaksanaan sanksi ini dimulai dengan pemberian surat peringatan pertama (SP1). “Pemberian surat peringatan sudah mulai dilakukan pada Jumat (31/5) kemarin,” jelas Budhy.
Dalam pelaksanaan Program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), Satpol PP mencatat ada 24 warga yang telah menerima SP1 karena ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka. “Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara, dan Matraman,” ungkap Budhy.
Jika peringatan pertama tidak diindahkan dan jentik nyamuk masih ditemukan pada PSN pekan berikutnya, warga akan menerima surat peringatan kedua. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan demi mencegah penyebaran DBD.
Peningkatan Kasus DBD di Indonesia
Langkah tegas ini diambil seiring dengan peningkatan kasus DBD di Indonesia. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (BGS), mengungkapkan bahwa siklus penyakit DBD dipengaruhi oleh perubahan iklim, salah satunya adalah fenomena El Nino. “Memang dia (DBD) ada siklusnya dan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, siklusnya itu dipengaruhi oleh iklim. Begitu ada El Nino, pasti kasusnya naik,” ujar BGS.
BGS juga menyebutkan bahwa peningkatan kasus DBD sudah diprediksi seiring dengan terjadinya El Nino. “Jadi, kemarin waktu Pak Presiden bilang ‘Ini El Nino, hati-hati pangan’ itu kita sudah tahu ini pasti naik, nih, Dengue ini,” tambahnya.
Meski demikian, BGS memperkirakan bahwa kasus DBD akan mulai menurun pada Juli mendatang. Berdasarkan data hingga 5 Mei 2024, total jumlah kasus DBD di Indonesia mencapai 91.269 orang, dengan 641 kasus kematian.
Mendorong Kesadaran Masyarakat
Kebijakan Satpol PP Jakarta Timur ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Denda yang diterapkan tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam mengendalikan penyebaran DBD.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Satpol PP Jakarta Timur berusaha memastikan bahwa setiap warga, pelaku usaha, dan institusi pendidikan berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas dari jentik nyamuk Aedes aegypti. Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat efektif menekan angka kasus DBD dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi semua.
(N/014)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menyambut awal Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai menggelar Gebyar Safari Ramadhan di Masjid Agung
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU), Lingga Pangayumi Nasution, menegaskan bahwa penertiban lapak
PEMERINTAHAN
MEDAN Tren game penghasil uang kembali menarik perhatian masyarakat, kali ini melalui aplikasi Junglee Ludo yang menawarkan saldo DANA g
EKONOMI
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria lanjut usia berinisial L (65), yang diduga mencabuli puluhan sisw
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tiga arah utama pembenahan pelayanan publik di Kota Medan, yakni percepatan
PEMERINTAHAN
BOGOR Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah Kota Bogor resmi membuka Bogor ICMI Islamic Festival (BiiFest) 2026 p
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap seorang petani asal Aceh Tengah berinisial AW (58) yang diduga membawa 50 kil
HUKUM DAN KRIMINAL