BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Waspadai Jentik Nyamuk di Rumah, Akan Didenda 50 Juta?!

BITVonline.com - Selasa, 04 Juni 2024 02:33 WIB
Waspadai Jentik Nyamuk di Rumah, Akan Didenda 50 Juta?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Satpol PP Kota Jakarta Timur baru-baru ini mengumumkan langkah tegas dalam upaya pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD). Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta terhadap warga, tempat usaha, dan sekolah yang ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di lingkungannya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.

Langkah Tegas Pengendalian DBD

Budhy Novian menjelaskan, “Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari CNN Indonesia pada Senin (3/6).

Baca Juga:

Peraturan ini tidak hanya berfokus pada penerapan sanksi finansial, tetapi juga mencakup hukuman kurungan selama dua hingga tiga bulan bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua hingga tiga bulan,” terang Budhy.

Proses Pemberian Sanksi

Baca Juga:

Satpol PP Jakarta Timur berkomitmen untuk melakukan tindakan secara bertahap dan terukur. Sebelum menjatuhkan sanksi denda, warga akan terlebih dahulu menerima surat peringatan. Tahap awal pelaksanaan sanksi ini dimulai dengan pemberian surat peringatan pertama (SP1). “Pemberian surat peringatan sudah mulai dilakukan pada Jumat (31/5) kemarin,” jelas Budhy.

Dalam pelaksanaan Program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), Satpol PP mencatat ada 24 warga yang telah menerima SP1 karena ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka. “Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara, dan Matraman,” ungkap Budhy.

Jika peringatan pertama tidak diindahkan dan jentik nyamuk masih ditemukan pada PSN pekan berikutnya, warga akan menerima surat peringatan kedua. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan demi mencegah penyebaran DBD.

Peningkatan Kasus DBD di Indonesia

Langkah tegas ini diambil seiring dengan peningkatan kasus DBD di Indonesia. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (BGS), mengungkapkan bahwa siklus penyakit DBD dipengaruhi oleh perubahan iklim, salah satunya adalah fenomena El Nino. “Memang dia (DBD) ada siklusnya dan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, siklusnya itu dipengaruhi oleh iklim. Begitu ada El Nino, pasti kasusnya naik,” ujar BGS.

BGS juga menyebutkan bahwa peningkatan kasus DBD sudah diprediksi seiring dengan terjadinya El Nino. “Jadi, kemarin waktu Pak Presiden bilang ‘Ini El Nino, hati-hati pangan’ itu kita sudah tahu ini pasti naik, nih, Dengue ini,” tambahnya.

Meski demikian, BGS memperkirakan bahwa kasus DBD akan mulai menurun pada Juli mendatang. Berdasarkan data hingga 5 Mei 2024, total jumlah kasus DBD di Indonesia mencapai 91.269 orang, dengan 641 kasus kematian.

Mendorong Kesadaran Masyarakat

Kebijakan Satpol PP Jakarta Timur ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Denda yang diterapkan tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam mengendalikan penyebaran DBD.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Satpol PP Jakarta Timur berusaha memastikan bahwa setiap warga, pelaku usaha, dan institusi pendidikan berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas dari jentik nyamuk Aedes aegypti. Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat efektif menekan angka kasus DBD dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi semua.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Erika Carlina Tegaskan Tak Akan Tuntut Nafkah dari DJ Panda: “Saya yang Handle Semua”
Tim Ekspedisi Patriot UI Ikut Sosialisasi Qanun Wali Nanggroe Bersama Tokoh Adat di Simeulue
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tampil dengan Gaya Baru Pakai Peci Saat Diperiksa KPK
Rasa yang Menumbuhkan Asa: Rutan Pangkalan Brandan Terapkan Dapur Sehat untuk Warga Binaan
Saweu Sikula Polda Aceh Ajak Siswa Pidie dan Pidie Jaya Hindari Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja
Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak, BNPB dan Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Recovery
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru