JAKARTA -Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal atas hasil sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, langkah selanjutnya adalah proses sidang pembuktian. Sidang ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 27 Mei mendatang, dan berlangsung selama 4-5 hari ke depan.
Agenda dan Tahapan Sidang Pembuktian
Jubir MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa sidang pembuktian akan dibagi menjadi tiga panel, seperti pada sidang pemeriksaan sebelumnya. Pada tahap pembuktian, pihak yang terlibat diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli dengan jumlah yang dibatasi. Fajar menjelaskan bahwa para pihak harus memperhatikan panel yang bertanggung jawab pada tahap sebelumnya, karena sidang pembuktian akan kembali disidangkan oleh panel yang sama.
Dari total 297 perkara Pileg 2024 yang diterima oleh MK, 207 di antaranya telah dinyatakan sebagai putusan dismissal. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat 16 perkara yang dinilai perlu dilanjutkan dengan sidang pembuktian. Selain itu, ada 90 perkara lain yang juga akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian tanpa melalui putusan dismissal. Dengan demikian, total ada 106 perkara yang akan terus diproses melalui sidang pembuktian.
Kesimpulan
Sidang pembuktian Pileg 2024 akan menjadi tahapan penting dalam menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilihan. Proses ini akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan klaim dan argumennya di hadapan MK. Dengan demikian, keputusan akhir yang diambil oleh MK akan didasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan selama proses sidang pembuktian.