
Warga Pohsanten dan Mendoyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Sampah di Jembatan Penghubung
JEMBRANA Puluhan warga Desa Pohsanten bersama aparatur desa dan unsur TNIPolri melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah yan
Nasional
JAKARTA -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghadapi tekanan serius setelah terkuaknya penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, yang membuat Presiden Joko Widodo turun tangan. Pada Sabtu (18/5), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Peninjauan ini dilakukan menyusul adanya penumpukan kontainer yang terjadi akibat aturan impor yang berubah-ubah, khususnya Permendag No 36/2023 yang telah mengalami tiga kali perubahan.
Dilaporkan bahwa sebanyak 17.304 kontainer terhenti di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Maret 2024, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Meskipun ada keberatan dari Kementerian Keuangan terkait gangguan pada rantai pasok manufaktur di dalam negeri, Kemenperin menegaskan bahwa penumpukan tersebut tidak terkait dengan Pertimbangan Teknis (Pertek), dan bahwa perubahan kebijakan impor bukanlah tanggung jawab tunggal satu kementerian.
Dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Senin (20/5/2024), Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa Kemenperin akan mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Dia juga menegaskan bahwa Kemenperin akan mengawal kebijakan baru yang diatur dalam Permendag No 8/2024 demi kepentingan industri di dalam negeri.
Baca Juga:
Namun, Kemenperin juga menolak pernyataan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan terkait alasan penumpukan kontainer. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui isi kontainer tersebut dan menyerahkan hal tersebut kepada Ditjen Bea Cukai.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan revisi Permendag tentang kebijakan impor karena adanya kendala dalam penerbitan izin impor yang menyebabkan kontainer terhenti di pelabuhan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Permendag No 8/2024 yang berlaku mulai 17 Mei 2024 untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca Juga:
Kontroversi seputar penumpukan kontainer ini menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dalam merumuskan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri dan perekonomian nasional. Semua pihak menantikan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
(N/014)
JEMBRANA Puluhan warga Desa Pohsanten bersama aparatur desa dan unsur TNIPolri melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah yan
NasionalBANDA ACEH Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memberikan apresiasi kepada j
Hukum dan KriminalSINGKIL Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri acara syukuran masyarakat Singkil atas kembalinya empat pulau yang sebelumnya sempat ber
PemerintahanBANDA ACEH Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kr
Hukum dan KriminalPAPUA TENGAH Di tengah ketegangan yang masih menyelimuti wilayah pegunungan Papua Tengah akibat konflik bersenjata, Satgas Yonif 700/Wira
NasionalPAPUA TENGAH Di tengah cuaca mendung dan udara dingin pegunungan Papua, prajurit TNI dari Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti (WYC) menunju
NasionalMEDAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta anggota legislatif me
Hukum dan KriminalPENANGKAPAN Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernu
PemerintahanBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali hari ini, Minggu (29/6/2025). Sejum
Nasional