BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

26 Ribu Kontainer Tertahan di 2 Pelabuhan Imbas Kebijakan Pengetatan Impor

BITVonline.com - Minggu, 19 Mei 2024 09:29 WIB
26 Ribu Kontainer Tertahan di 2 Pelabuhan Imbas Kebijakan Pengetatan Impor
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan angka yang cukup mengejutkan: sebanyak 26.415 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat dari kebijakan pengetatan impor. Dari jumlah tersebut, 17.304 kontainer terdampar di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara 9.111 kontainer lainnya mengisi pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penyebab tertahannya truk-truk tersebut adalah karena kegagalan dalam memperoleh dokumen impor yang diperlukan, terutama Persetujuan Impor (PI) dan Perizinan Teknis (Pertek) yang belum terbit.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa mayoritas kontainer yang tertahan memuat bahan baku industri yang diperlukan untuk produk-produk seperti elektronik, kosmetik, farmasi, dan tekstil. “Sebagian besar memang ada itu (bahan baku) karena proses perteknya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk (kontainer di pelabuhan),” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya.

Namun, ada kabar baik. Budi menjelaskan bahwa kontainer-kontainer yang tertahan tersebut mulai dikeluarkan karena telah dilakukan revisi terhadap Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Melalui revisi ini, beberapa komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, dan katup, tidak lagi memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia. Mereka hanya perlu melaporkan surveyor (LS).

Baca Juga:

Sementara itu, untuk komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori, tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin saat akan masuk ke Indonesia. Mereka hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja.

Revisi aturan ini diharapkan dapat memperlancar arus impor barang-barang tersebut ke Tanah Air dan mengurangi jumlah kontainer yang tertahan di pelabuhan. Kemendag berkomitmen untuk terus mengikuti dinamika ekonomi dan industri serta melakukan penyesuaian regulasi agar dapat mendukung keberlangsungan industri di Indonesia.

Baca Juga:

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tutup Tugas Penyelenggaraan Haji, Kemenag Catat Indeks Kepuasan 88,46: Sangat Memuaskan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal Kontroversi Putranya: “Anak Kecil yang Tidak Tahu Apa-Apa”
Gubernur Sumut Bobby Nasution: 17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Pembelajaran Serius untuk Semua Pemda
Bos BTS Bang Si Hyuk Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Manipulasi IPO HYBE?
Polres Madina Rekonstruksi Pembunuhan Diva Febriani, 25 Adegan Diperagakan
Cegah Tawuran, Pemkot Medan Gencarkan Patroli Malam di Medan Belawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru