Gugatan Ijazah Berlanjut, Dokter Tifa Paparkan Analisis Wajah Jokowi di Persidangan
SOLO Peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma kembali memaparkan hasil kajiannya dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen law
POLITIK
JAKARTA -Presiden Jokowi telah mengumumkan keputusan drastis yang akan mengubah panorama layanan kesehatan di Indonesia. Dalam sebuah langkah berani, sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit di Indonesia diwajibkan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025.
Sejauh ini, iuran BPJS Kesehatan telah dibedakan sesuai kelasnya. Kelas III memiliki iuran bulanan sebesar Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 sehingga menjadi Rp 35.000. Sementara Kelas II memiliki iuran Rp 100.000 per bulan, dan Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan. Namun, dengan kebijakan baru ini, struktur iuran dan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan disesuaikan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, mengungkapkan bahwa pembaharuan sistem iuran BPJS Kesehatan ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Menurutnya, hal ini masih dalam tahap progres dan perlu koordinasi lebih lanjut.
Kebijakan penghapusan kelas tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal baru yang ditambahkan menyatakan bahwa hasil evaluasi fasilitas ruang perawatan akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Namun, perubahan ini bukan tanpa kontroversi. Banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap akses layanan kesehatan, terutama bagi golongan masyarakat menengah ke bawah yang mungkin kesulitan mengakses layanan kesehatan di rumah sakit kelas atas.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan bahwa meskipun sistem kelas dihapus, mutu pelayanan yang diberikan oleh program JKN tidak akan berkurang. Fasilitas standar yang harus dimiliki rumah sakit pun telah diatur dalam Perpres 59/2024.
Dalam konteks ini, perhatian utama adalah memastikan bahwa penghapusan kelas tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjaga mutu layanan tersebut agar tidak mengalami penurunan, meskipun struktur iuran dan sistem pembayaran berubah.
Saat ini, kita masih menanti keputusan resmi dari pemerintah terkait perubahan ini. Bagaimanapun, langkah ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia dan memberikan akses yang lebih merata kepada seluruh masyarakat.
(N/014)
SOLO Peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma kembali memaparkan hasil kajiannya dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen law
POLITIK
PANDAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan momentum Ramadhan 1447 Hijriah untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat mel
EKONOMI
DELI SERDANG Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Deli Serdang memfokuskan program kerja 2026 pada empat pilar utama,
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri terus memburu dua bandar narkoba yang menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan mutu pelayanan publik melalui diseminasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap praktik sistematis sejumlah perusahaan dalam menghindari kewajiban memba
EKONOMI
JAKARTA Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, membeberkan pertimbangannya saat menetapkan pembagian ku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, seharusnya
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar instansi penegak hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II
NASIONAL
MALUKU Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang
HUKUM DAN KRIMINAL