Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Kritik terhadap kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi sorotan utama belakangan ini. Mahasiswa, sebagai pihak yang paling terdampak, merespon dengan gelombang protes yang cukup besar. Dalam menjawab kritik tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat bicara, menegaskan bahwa meskipun biaya kuliah di PTN mengalami kenaikan, namun masih lebih terjangkau dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa PTN masih memberlakukan tarif UKT yang relatif terjangkau bagi masyarakat. Haris menyatakan bahwa PTN menerapkan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2, yang tidak boleh melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Menurutnya, PTN juga masih menerima subsidi rutin dari pemerintah dan menawarkan lebih banyak beasiswa kepada mahasiswa.
Haris menekankan pentingnya menjaga asas berkeadilan dalam menetapkan UKT, dengan mencari titik keseimbangan antara kemauan dan kemampuan mahasiswa untuk membayar. Dia mengingatkan bahwa penetapan UKT merupakan wewenang dari pimpinan perguruan tinggi, namun harus memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Dalam proses penetapan UKT, PTN harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek. PTN berstatus PTNBH juga harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek. Haris menjelaskan bahwa Kemendikbudristek telah memberikan pedoman penetapan UKT, di mana kampus diwajibkan menyediakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2 dengan nilai tertentu. Selebihnya, kebijakan penetapan tarif UKT menjadi kewenangan masing-masing PTN dan PTNBH.
Dengan demikian, kenaikan UKT di PTN harus dipertimbangkan secara hati-hati, memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan menjaga asas keadilan. Mahasiswa dan pihak terkait diharapkan dapat berdialog secara konstruktif untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak terkait dengan kenaikan UKT ini.
(N/014)
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti kondisi petani Indonesia yang dinilainya semakin terdesak aki
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL