Usai Operasi Tanpa Caregiver di Rutan KPK, Yaqut Tetap Ditolak Hakim untuk Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajuk
NASIONAL
MEDAN -Kritik terhadap kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi sorotan utama belakangan ini. Mahasiswa, sebagai pihak yang paling terdampak, merespon dengan gelombang protes yang cukup besar. Dalam menjawab kritik tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat bicara, menegaskan bahwa meskipun biaya kuliah di PTN mengalami kenaikan, namun masih lebih terjangkau dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa PTN masih memberlakukan tarif UKT yang relatif terjangkau bagi masyarakat. Haris menyatakan bahwa PTN menerapkan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2, yang tidak boleh melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Menurutnya, PTN juga masih menerima subsidi rutin dari pemerintah dan menawarkan lebih banyak beasiswa kepada mahasiswa.
Haris menekankan pentingnya menjaga asas berkeadilan dalam menetapkan UKT, dengan mencari titik keseimbangan antara kemauan dan kemampuan mahasiswa untuk membayar. Dia mengingatkan bahwa penetapan UKT merupakan wewenang dari pimpinan perguruan tinggi, namun harus memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Dalam proses penetapan UKT, PTN harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek. PTN berstatus PTNBH juga harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek. Haris menjelaskan bahwa Kemendikbudristek telah memberikan pedoman penetapan UKT, di mana kampus diwajibkan menyediakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2 dengan nilai tertentu. Selebihnya, kebijakan penetapan tarif UKT menjadi kewenangan masing-masing PTN dan PTNBH.
Dengan demikian, kenaikan UKT di PTN harus dipertimbangkan secara hati-hati, memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan menjaga asas keadilan. Mahasiswa dan pihak terkait diharapkan dapat berdialog secara konstruktif untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak terkait dengan kenaikan UKT ini.
(N/014)
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajuk
NASIONAL
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas resmi membuka wahana permainan dan edukasi anak Playfit Kids di Lippo Mall Plaza Medan, Sela
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Per
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tah
PEMERINTAHAN
MEDAN Kekecewaan publik terus memuncak. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) DR Adhar Hakim, melontarkan kritik
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi berawan. Hanya Aceh Timur yang ter
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi hujan ringan. Sejumlah daerah lainnya
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi hujan ringan hingga hujan sedang. Hanya Kepulau
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi berawan. Sejumlah wilayah juga
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan cerah hingga berawan. Suh
NASIONAL