BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

Bareskrim Polri Mengungkap Kasus Dugaan Penipuan Email Palsu! Uang Rp 32 Miliar Disita!

BITVonline.com - Selasa, 07 Mei 2024 08:34 WIB
61 view
Bareskrim Polri Mengungkap Kasus Dugaan Penipuan Email Palsu! Uang Rp 32 Miliar Disita!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Barang bukti uang senilai Rp 32 miliar dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2024). Uang tersebut merupakan bukti dalam kasus dugaan penipuan dengan email palsu yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 32 miliar. Dalam penyelidikan, uang tersebut disita sebagai hasil penangkapan terhadap para tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa uang senilai Rp 32 miliar tersebut merupakan hasil penyitaan barang bukti saat penangkapan para tersangka. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan disusun dalam plastik dengan susunan bertumpuk-tumpuk, mencapai tinggi sekitar 1 meter.

Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, di mana dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria. Para tersangka adalah CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I. Salah satu WN Nigeria berinisial S masih dalam pengejaran karena diduga terlibat dalam aktivitas peretasan dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd, korban dalam kasus ini.

Baca Juga:

Menurut Himawan, para tersangka diduga menggunakan alamat email fiktif yang mirip dengan email asli perusahaan untuk melakukan penipuan. Selain uang senilai Rp 32 miliar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari para tersangka, termasuk empat paspor, 12 unit handphone, satu laptop, satu flash disk, lima buku tabungan, dan 20 kartu ATM.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara dengan maksimal hukuman 20 tahun.

Baca Juga:

Kasus ini menunjukkan peran Bareskrim Polri dalam mengungkap kejahatan di ranah siber, serta menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus penipuan dengan metode yang semakin canggih dan kompleks.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Curanmor Semakin Marak, Aksi Pelaku Terekam CCTV Saat Korban Memanaskan Sepeda Motor di Depan Rumah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Hoaks di Dunia Maya Tak Dapat Diproses Hukum Jika Tak Menyebabkan Kerusuhan Fisik
Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gereja Santa Maria Fatima, Kerugian Negara Capai Rp 4,82 Miliar
Tinjau Pembinaan Warga Binaan, Deputi Kemenkopolhukam Apresiasi Program Unggulan Lapas Jember
Bupati Madina Minta OPD Evaluasi Kinerja, Fokuskan RKPD 2026 pada Pembangunan Inklusif
Lantik 1.586 ASN Baru, Bupati Madina Tekankan Etika, Loyalitas, dan Kinerja
komentar
beritaTerbaru