BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Sidang Kasus SYL, Pengakuan Saksi Soal Permintaan Uang Ajudan Untuk Pembelian Senjata

BITVonline.com - Senin, 06 Mei 2024 11:06 WIB
Sidang Kasus SYL, Pengakuan Saksi Soal Permintaan Uang Ajudan Untuk Pembelian Senjata
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (6/5/2024) ini menjadi sorotan karena pengakuan Hafidh terkait permintaan uang untuk pembelian senjata atas nama SYL.

“Saudara saksi pernah tidak mendengar cerita Panji (mantan ajudan SYL) menagihkan uang membeli senjata atas nama Pak Menteri untuk sesuatu yang orang memberikan hadiah tapi dia bahasakan ke biro umum bahwa bapak beli senjata, pernah?” tanya kuasa hukum SYL dalam persidangan.

Jawaban dari Hafidh menegaskan bahwa ia pernah mendengar permintaan pembelian senjata atas nama SYL, meskipun tidak menyatakan apakah uang tersebut benar-benar diserahkan kepada Panji selaku ajudan SYL.

Tidak adanya catatan nonbudgeter untuk pembelian senjata tersebut juga menjadi perhatian dalam sidang tersebut. Hakim meminta agar ada bukti yang jelas terkait setiap permintaan uang dalam kasus ini.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar. Bersama dengan dua eks anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta, SYL diadili dalam berkas perkara terpisah.

Sidang tersebut menyoroti kompleksitas kasus korupsi di tingkat pemerintahan, di mana keterlibatan berbagai pihak dan dugaan tindak pidana yang melibatkan uang dalam jumlah besar menjadi fokus utama penyelidikan dan pemeriksaan hukum.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru