BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Potensi Ditagih Oleh Kejaksaan, Penunggak Pajak di Sumut Wajib Waspada

BITVonline.com - Senin, 06 Mei 2024 05:29 WIB
30 view
Potensi Ditagih Oleh Kejaksaan, Penunggak Pajak di Sumut Wajib Waspada
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) telah mengambil langkah berani dengan melibatkan Kejaksaan Negeri dalam upaya menagih pajak di provinsi tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kinerja penerimaan pajak yang belum optimal, yang menunjukkan angka hanya mencapai 71,62 persen dari target pada tahun sebelumnya.

Kesepakatan pelibatan lintas instansi ini terjadi pada Rapat Koordinasi Kerja Sama antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Negeri Sumut. Kedua lembaga ini sepakat untuk bekerja sama dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah Sumut menandatangani Nota Kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Sumut. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak yang merupakan sumber utama pendapatan daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, realisasi pajak yang belum optimal merupakan suatu tantangan yang harus diatasi. “Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan. Oleh karena itu, kami ingin mengoptimalkannya dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Langkah-langkah konkret juga telah diambil untuk memastikan efektivitas dalam menagih pajak. Bapenda dan Kejaksaan Negeri Sumut diminta untuk menjadi kreatif dalam menyusun strategi penagihan pajak. Hassanudin menekankan pentingnya strategi yang tepat, mengingat sifat pajak yang memaksa sebagai kewajiban warga negara.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi kali ini bertujuan untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama ini. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak hanya sampai di sini, kita juga membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” kata Idianto.

Kejaksaan Negeri Sumut akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Namun, bagi mereka yang tetap mangkir, Kejaksaan akan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu ada sanksinya, ada Undang-Undang pajak yang berlaku. Berkolaborasi dengan Bapenda, kita akan panggil wajib pajak yang menunggak, bahkan jika perlu, kita akan melakukan penagihan di tempat agar mereka melaksanakan kewajibannya,” tegas Idianto.

Kolaborasi antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Sumut ini menjadi sebuah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak di Sumatra Utara. Diharapkan, melalui langkah-langkah ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak dapat ditingkatkan, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pem3rkos4an Mei 1998: Sebuah Kekeliruan Fatal
Mobil Dinas Samsat Humbahas Tabrak Satu Keluarga di Simalungun, Tiga T3was: Sopir Jadi Tersangka
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru