Gugatan Ijazah Berlanjut, Dokter Tifa Paparkan Analisis Wajah Jokowi di Persidangan
SOLO Peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma kembali memaparkan hasil kajiannya dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen law
POLITIK
JAKARTA -Mewakili keseriusan dalam mengawasi proses penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah di beberapa kabupaten dan kota, Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) terus melakukan investigasi menyeluruh. Hasilnya, terungkap fakta baru yang menimbulkan keprihatinan akan integritas dan itikad baik para calon Pj.
Menurut Ketua Umum DPN Formapera, Yudhistira, M.I.Kom, investigasi yang dilakukan telah mengungkap adanya oknum calon Pj yang memiliki ambisi tidak sehat. Mereka terkesan mengincar posisi tersebut karena melihat besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) di suatu wilayah.
“Temuan ini menunjukkan indikasi kuat bahwa penugasan Pj kepala daerah seringkali dipandang sebagai peluang untuk keuntungan pribadi. Ini menjadi sebuah fenomena yang patut disikapi dengan serius karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ungkap Yudhistira di Jakarta.
Yudhistira juga menyoroti bahwa penunjukan Pj seharusnya dipandang sebagai amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik. Namun, pada kenyataannya, beberapa oknum justru menggunakan posisi tersebut sebagai sarana untuk mencari keuntungan pribadi.
“Posisi Pj adalah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan. Namun, ketika ada indikasi keinginan untuk memanfaatkan posisi tersebut untuk keuntungan pribadi, ini jelas mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudhistira menegaskan bahwa perebutan posisi Pj ini tidak hanya terjadi di beberapa wilayah saja, melainkan juga melibatkan daerah-daerah penting seperti Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Oleh karena itu, Formapera menuntut agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah kepemimpinan Mendagri Tito Karnavian dapat melakukan pengawasan yang ketat dalam proses penunjukan Pj.
“Ini merupakan panggilan bagi Mendagri dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat, selektif, dan tidak membiarkan kepentingan pribadi merusak prinsip kelayakan dan integritas dalam pemerintahan daerah,” pungkas Yudhistira.
Dalam konteks ini, pentingnya pengawasan yang ketat dan kontrol yang efektif menjadi kunci dalam memastikan bahwa penunjukan Pj kepala daerah dilakukan dengan prinsip yang benar dan bertanggung jawab. Masyarakat berharap agar proses ini tidak disalahgunakan dan tetap berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
(N/014)
SOLO Peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma kembali memaparkan hasil kajiannya dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen law
POLITIK
PANDAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan momentum Ramadhan 1447 Hijriah untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat mel
EKONOMI
DELI SERDANG Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Deli Serdang memfokuskan program kerja 2026 pada empat pilar utama,
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri terus memburu dua bandar narkoba yang menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan mutu pelayanan publik melalui diseminasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap praktik sistematis sejumlah perusahaan dalam menghindari kewajiban memba
EKONOMI
JAKARTA Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, membeberkan pertimbangannya saat menetapkan pembagian ku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, seharusnya
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar instansi penegak hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II
NASIONAL
MALUKU Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang
HUKUM DAN KRIMINAL