BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

Menuju Pilkada 2024,KPU Sumut Umumkan Syarat Pendaftaran Untuk Balon Gubernur, Bupati, dan Walikota

BITVonline.com - Senin, 29 April 2024 02:25 WIB
53 view
Menuju Pilkada 2024,KPU Sumut Umumkan Syarat Pendaftaran Untuk Balon Gubernur, Bupati, dan Walikota
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Geliat demokrasi di Sumatera Utara semakin terasa menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan November tahun ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mulai mengumumkan syarat pendaftaran bagi pasangan bakal calon (Balon) gubernur, bupati, dan walikota yang akan bertarung di ajang demokrasi tersebut.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan pengumuman ini dalam acara Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Sumut pada Minggu (28/4/2024) di Aula KPU Sumut. Hadir pula dalam acara tersebut Anggota KPU Sumut, antara lain Robby Effendi, Sitori Mendrofa, dan Notaris Banurea.

Agus Arifin menjelaskan bahwa syarat dukungan untuk dokumen dari para calon yang maju dari jalur perseorangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. “Untuk jadwalnya khusus perseorangan, itu dibuka dari tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024,” ungkapnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa tahapan selanjutnya akan meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2024 untuk memastikan bahwa calon dari jalur perseorangan tersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sebelumnya, pada tanggal 26 April 2024, KPU Sumut telah melakukan sosialisasi terkait tahapan syarat dukungan perseorangan dengan mengundang forkopimda, partai politik, tokoh masyarakat, tokoh muda, dan perguruan tinggi. Sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam memastikan proses Pilkada berjalan dengan lancar dan transparan.

Baca Juga:

Tak hanya itu, pada Minggu (28 April 2024), bersama 33 jajaran KPU Kabupaten/Kota, juga dilakukan penyerahan syarat dukungan perseorangan. Hal ini menandai keseriusan KPU Sumut dalam memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, bagi bakal calon dari partai politik, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus mendatang, menandai babak baru dalam persaingan demokrasi di Sumatera Utara.

Dengan pengumuman ini, masyarakat Sumut diharapkan dapat lebih terlibat dalam proses demokrasi dan memberikan dukungan kepada calon yang dianggap mampu memimpin daerah dengan baik. Demi terwujudnya pemilihan yang adil dan berkualitas, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Simbol Perjuangan Buruh Indonesia
Polisi Periksa Dewas dan Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi Terkait Dugaan Sambungan Ilegal
Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi, 179 Tabung LPG 3 Kg Diamankan
SPBU 14.202.140 di Medan Diduga Langgar Aturan, Jual Pertalite Subsidi Pakai Jerigen
ITUC Sebut May Day 2025 Bersejarah Berkat Hadirnya Presiden Prabowo
Sejumlah Buruh Padati DPR, Polri Siapkan Ribuan Personel untuk Pengamanan May Day 2025
komentar
beritaTerbaru