BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Penutupan Sidang Sengketa Pilpres 2024,Yusril Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

BITVonline.com - Senin, 15 April 2024 03:01 WIB
Penutupan Sidang Sengketa Pilpres 2024,Yusril Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pemenang Pemilu 2024 bersiap-siap untuk menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Selasa (16/4/2024). Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut akan diserahkan setelah finalisasi draf pagi ini.

“Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” ujar Yusril Senin (15/4/2024).

Kesimpulan yang akan diserahkan kubu Prabowo-Gibran kepada MK didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Yusril menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak masuk dalam kewenangan MK, seperti mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran yang merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

“Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” jelas Yusril.

Kubu Prabowo-Gibran menegaskan bahwa kewenangan MK, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024, adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Yusril menilai bahwa para pemohon dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud justru tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan suara itu dalam persidangan. Mereka malah mengemukakan hal-hal lain yang di luar kewenangan MK untuk mengadili.

Dalam ekspresi sikapnya, Yusril memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa MK tidak berwenang memeriksa permohonan para pemohon atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Kubu Prabowo-Gibran menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dengan penuh ketegasan dan profesionalisme.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru