
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan Budaya
JAKARTA -Kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pemenang Pemilu 2024 bersiap-siap untuk menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Selasa (16/4/2024). Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut akan diserahkan setelah finalisasi draf pagi ini.
“Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” ujar Yusril Senin (15/4/2024).
Kesimpulan yang akan diserahkan kubu Prabowo-Gibran kepada MK didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Yusril menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak masuk dalam kewenangan MK, seperti mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran yang merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
“Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” jelas Yusril.
Kubu Prabowo-Gibran menegaskan bahwa kewenangan MK, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024, adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Yusril menilai bahwa para pemohon dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud justru tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan suara itu dalam persidangan. Mereka malah mengemukakan hal-hal lain yang di luar kewenangan MK untuk mengadili.
Dalam ekspresi sikapnya, Yusril memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa MK tidak berwenang memeriksa permohonan para pemohon atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Kubu Prabowo-Gibran menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dengan penuh ketegasan dan profesionalisme.
(N/014)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa